Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Orangtua Gabriella Sheryl Howard atau Gaby kecewa karena tuntutan jaksa Mardiana Yolanda Isabella Silaen terhadap terdakwa Ronaldo Laturette yang diduga menyebabkan anaknya tewas tenggelam, jauh dari standar minimum pemidanaan.
“Diawal jaksa menuntut satu sampai lima tahun penjara, tapi ini cuma nuntut 10 bulan malah dibawah dari hukuman minimal ,” ujar Verayanti, orangtua Gaby usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 2 Oktober 2017.
Baca : Sidang Gaby Tewas Tenggelam, Jaksa Hari Ini Baca Tuntutan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Vera dan Asip orangtua Gaby tampak beberapa kali menyeka keringat dan menyatakan bahwa mereka sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Menurut Vera, tuntutan 10 bulan penjara sangat tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anaknya karena kelalaian terdakwa. “Nyawa anak saya melayang karena kelalaian dia. Cuman karena dia minta maaf terus dikurangi tuntutannya, ini nggak adil,” ujar Vera.
Gabriella Sheryl Howard atau Gaby, 8 tahun, meninggal karena tenggelam pada saat mengikuti pelajaran berenang di kolam renang sekolahnya SD Global Sevilla School pada Kamis, 17 September 2015.
Guru olahraga Gaby, Ronaldo Laturette, menjadi terdakwa karena dianggap lalai dalam pengawasan sehingga menyebabkan Gaby tenggelam dan tewas.
Ronaldo dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang menyebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Namun dalam sidang Gaby dengan agenda rencana tuntutan yang digelar hari ini, jaksa hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dengan perintah langsung penahanan dipotong remisi dan denda sebesar Rp. 2.000.
Simak juga : Terdakwa Sebut Air Kolam 138 Sentimeter, Orang Tua Gaby: Bohong
Jaksa Mardiana Yolanda Isabella Silaen membacakan Rencana Tuntutan ( Rentut ) terhadap terdakwa Ronaldo Laturette dengan tuntutan 10 bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 2 Oktober 2017.
Vera dan Asip mengaku hanya bisa pasrah menunggu keputusan hakim dalam kasus putrinya yang menjadi korban tenggelam. “Kami hanya bisa berharap kalau tidak dapat keadilan di dunia, masih ada pengadilan di akhirat,” ujar Asip sambil menyeka keringatnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini