Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sidang perdana kecelakaan yang menewaskan Agam Aryo Nugroho seorang pelajar SMKN 4 Tangsel mulai digelar. Aryo diduga tewas tertabrak bus Transjakarta di Jalan RE Martadinata, Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Pengemudi TransJakarta bernama Christina menjadi terdakwa dalam perkara itu. Namun penegak hukum tidak melakukan penahanan terhadap pramudi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kecelakaan itu, Agam Aryo Nugroho ditemukan tewas setelah bus TransJakarta dan sebuah mobil WingsBox berpapasan di jalan. Siswa SMK pengendara motor itu tewas tergeletak di jalan bersama motornya, sementara sopir bus Transjakarta tetap melaju.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum korban Abdul Hamim Jauzie mengatakan sidang kasus itu akan digelar Pengadilan Negeri Tangerang. "Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan siswa SMKN 4 Tangsel hari ini disidangkan," ujarnya pada TEMPO, Rabu 3 Mei 2023.
Pihak keluarga siswa SMK tewas mempertanyakan ihwal pengemudi wingsbox yang diduga terlibat dalam kecelakaan di Pondok Cabe tersebut, namun belum diketahui keberadaannya.
"Kami mempertanyakan penyidikan yang berhenti pada penetapan pengemudi TransJakarta Christina sebagai tersangka. Padahal jika dilihat dari video CCTV, terlihat jelas sebuah truk juga turut menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Agam. Seharusnya kepolisian juga turut menetapkan pengemudi truk sebagai tersangka," ujarnya.
Apalagi Christina, juga sampai saat ini masih bebas berkeliaran meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. "Kami juga mempertanyakan tidak dilakukannya penahanan atas tersangka. Padahal potensi tersangka melarikan diri tetap ada," kata dia.
Keluarga korban berharap Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang bisa meminta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam kasus kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta itu. "Harapan terakhir, kami meminta agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu melakukan penahanan atas terdakwa," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Sopir Bus TransJakarta Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Agam Aryo di Ciputat