Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang KKEP Pemerasan Penonton DWP 2024, 11 Polisi Ajukan Banding

Sebanyak 11 polisi yang sudah menjalani sidang KKEP dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024 itu sepakat mengajukan banding.

8 Januari 2025 | 16.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Propam Polri menggiring AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) setelah menjalani sidang etik atas dugaan pemerasan penonton konser DWP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, 2 Januari 2025. ANTARA/Muhammad Ramdan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyatakan 11 polisi mengajukan banding terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024 (Djakarta Warehouse Project). Sidang KKEP memutus 11 polisi itu terbukti bersalah dan melanggar kode etik Polri.

Choirul mengatakan, 11 polisi yang sudah menjalani sidang KKEP itu sepakat mengajukan banding untuk meringankan hukumannya.

“11 polisi sudah mendapatkan hukuman dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Semua banding,” kata Anam saat dihubungi Rabu, 8 Januari 2025.

Kompolnas dilibatkan dalam sidang komisi kode etik ini sebagai lembaga eksternal resmi yang mengawasi institusi Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan seluruh polisi yang terlibat dalam kasus ini akan dihukum dengan proporsional. Dia menyatakan upaya banding itu sebagai suatu hak yang harus dipenuhi dalam persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Upaya banding yang dilakukan setelah mendapat putusan itu adalah hak pelanggar. Namun itu akan melalui sidang komisi banding sesuai mekanismenya,” ucap Trunoyudo di Gedung Utama Mabes Polri, Rabu, 8 Desember 2025.

Jenderal bintang satu ini menegaskan upaya banding 11 polisi peras penonton DWP 2024 itu akan dijalankan dengan transparan sesuai perbuatan para pelanggar. Dia belum bisa memperkirakan bagaimana hasil upaya banding ini.

“Tentu kami tak bisa menjawabnya dengan berandai-andai. Meski begitu Pak Kapolri sudah berpesan kepada seluruh pelanggar itu harus kami tindak tegas. Lagi pula sekarang masih dalam tahap sidang etik profesi,” ujar Trunoyudo.

Daftar 11 Polisi yang Telah Mendapat Hukuman

1. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia, dipecat tidak hormat. Dia terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful, dipecat tidak hormat. Dia terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Inspektur Polisi Satu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Kepala Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

10. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

11. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Kepala Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

Pilihan Editor: Selain Rumah di Bekasi, KPK juga Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Kebagusan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus