Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) usai menjalani sidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Atas dasar pemeriksaan tersebut makanya diputuskan PTDH untuk Direktur Narkoba," ucap Komisoner Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, melalui keterangan resminya pada Rabu, 1 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang berlangsung sekitar 14 jam itu, ada tiga personel Polri yang disidang. Selain memberhentikan Donald, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri juga memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu polisi. Anam belum mengungkap siapa kedua orang polisi, selain Donald, yang disidangkan tersebut.
Anam menjelaskan, dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu, KKEP menghadirkan belasan saksi yang memberatkan dan meringankan dugaan keterlibatan ketiga polisi tersebut dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dengan hadirnya dua pihak itu, KKEP memiliki waktu untuk membandingkan keterangan, sehingga peristiwa pemerasan tersebut lebih jelas.
"Mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," tutur Anam.
Ia juga mengatakan, dalam sidang tersebut, terungkap bagaimana puluhan Polisi yang bertugas di Reserse Narkoba itu mempersiapkan dengan matang aksi pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
"Bagaimana alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H, termasuk juga pelaporan aktivitasnya," ucap Anam.
Ia tidak mengungkap bagaimana peran tiga polisi yang menjalani sidang etik itu. Anam hanya menyebut bahwa kepolisian telah mengungkap ke mana saja uang hasil pemerasan penonton DWP tersebut dialirkan, dan akan mendalaminya lebih lanjut.
"Aliran dana ya disalurkan kepada siapa saja, atau dipegang oleh siapa," ujar Anam.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, terdapat 18 anggota Polri yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP di Indonesia.
Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebug apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif pengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda.
"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.
Pilihan Editor: Sentimen Negatif Dominan terhadap Kinerja Polri 2024