Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Peras Penonton DWP 2024 Dipecat, Kompolnas Telusuri Perintah Siapa

Sidang kode etik putuskan dua polisi dipecat akibat terbukti terlibat dalam kasus polisi peras penonton DWP asal Malaysia.

2 Januari 2025 | 15.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. TEMPO/Ijar Karim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi keputusan sidang kode etik yang memecat dua perwira polisi yang terlibat kasus polisi peras penonton DWP (Djakarta Warehouse Project) 2024. Sudah dua polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti terlibat dalam kasus pemerasan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mengapresiasi kepolisian yang melibatkan Kompolnas dalam kasus ini. Kemarin majelis (sidang kode etik) meyakini atas semua kesaksian dan diputuskan PTDH untuk dua-duanya,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua polisi yang mendapat sanksi PTDH itu adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Mereka dipecat dari Polri dalam sidang etik yang berlangsung pada Selasa, 31 Desember 2024 hingga Rabu, 1 Januari 2025.

Anam menyebut sidang kode etik ini masih terus berlanjut untuk semua terduga pelaku pemerasan penonton DWP 2024. Hal ini juga dibarengi dengan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri atas dugaan keterlibatan puluhan polisi tersebut dalam kasus pemerasan ini.

“Ditelusuri dari segi perencanaan, bagaimana itu bisa terselenggara, siapa yang menggerakkan, siapa memerintahkan. Penting untuk mengurainya supaya masalah ini terang benderang dan tidak boleh terjadi lagi,” ucap Anam.

Meski mendapat PTDH, kata Anam, terduga pelaku masih bisa melakukan banding maupun menghadirkan saksi untuk meringankan keputusan sidang. Sebab ini merupakan hak yang diberikan kepada seseorang saat tersangkut perkara atau tengah menjalani persidangan.

“Saya sih berharap sidang ini ujungnya bukan tentang PTDH atau tidak. Tapi harapan soal mekanisme. Kasus ini tidak boleh terulang kembali. Kami juga akan memberikan rekomendasi atas kasus ini,” ucap Anam.

Dalam kasus pemerasan ini, polisi mencatat ada 45 korban, yang merupakan warga negara asing asal Malaysia. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan telah menyita barang bukti Rp 2,5 miliar. Pemerasan ini terjadi saat festival musik DWP 2024 digelar di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban bercerita di media sosial soal pemerasan yang dialami dengan modus razia narkoba. Mereka mengatakan, dipaksa menyerahkan sejumlah uang karena polisi mengancam akan menahan mereka.

Abdul menyebut terdapat 18 anggota Polri yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran, yang terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 warga negara Malaysia yang hendak menghadiri konser musik DWP 2024 di Indonesia. 

Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton. Mereka mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan, baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda. 

"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.

Pilihan Editor: Hakim Putuskan Restitusi Korban Kanjuruhan Rp 1,02 Miliar dari Tuntutan Rp 17,5 Miliar, LPSK Banding

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus