Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

Tiga hakim telah disiapkan untuk mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas. Dipimpin hakim yang mengadili Ferdy Sambo.

30 Mei 2023 | 21.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menuturkan, Mario Dandy Satriyo siap disidangkan. Pengadilan telah membentuk Majelis Hakim yang akan mengadili anak dari Rafael Alun Trisambodo tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perkara tersebut telah ditunjuk Majelis Hakim yang akan menangani, yaitu Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono. Untuk Anggota 1 Tumpanuli Marbun, Anggota 2 Muhammad Ramdes," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alimin merupakan anggota majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo, jenderal polisi bintang dua yang didakwa membunuh ajudanya Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Nama-nama hakim tersebut juga akan mengadili terdakwa Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Sehingga rekan dari Mario Dandy itu akan ditangani oleh Majelis Hakim yang sama.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat berkas perkara Mario Dandy bernomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL. Lalu terdakwa Shane Lukas di nomor perkara 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.

Sidang perdana akan digelar pekan depan pukul 09.00 WIB. "Selanjutnya majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada hari Selasa, 6 Juni 2023," tutur Djuyamto.

Berkas perkara kedua tersangka penganiayaan berat itu baru dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 16.30. Publik bisa mengakses informasi melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo eks Kepala Bagian di Direktorat Jenderal Pajak, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, 17 tahun, pada 20 Februari 2023. Shane Lukas disebut ikut membantu penganiayaan tersebut.

Selain Shane, ada pula AGH, anak perempuan berusia 15 tahun yang ikut terlibat dalam penganiayaan David. AGH sudah menerima vonis 3,5 tahun penjara di pengadilan tingkat banding. Namun, pihak AGH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

AGH yang merupakan eks pacar Mario Dandy telah melaporkan mantan pacarnya itu ke Polda Metro dengan tuduhan pencabulan. Kuasa hukum AGH menyebut kliennya berupaya menolong David yang saat itu tak berdaya usai dianiaya Mario.    

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus