Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Perdana Gugatan 24 Warga ke Waskita dan Kedutaan India, Tuntut Ganti Rugi Immateril Rp 3 Triliun

Sejumlah warga menggugat pembangunan gedung Kedutaan India dan bangunan 18 lantai karena dinilai memanipulasi izin dan tanpa amdal.

3 Juli 2024 | 21.33 WIB

Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan
Perbesar
Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan 24 warga kepada PT Waskita Karya, Kedutaan Besar India dan PT Bita Enarcon Engineering digelar hari ini, Rabu, 3 Juli 2024. "Iya tapi mundur jamnya, semula jam 10," ujar salah-satu kuasa hukum warga, Johan Imanuel, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Warga yang menggugat merupakan warga yang bertempat tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan gedung Kedutaan India dan bangunan hunian 18 lantai di  Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Warga menyatakan menolak proyek pembangunan gedung tersebut dan mengklaim tidak ada keterlibatan warga dari proses perencanaan sampai dimulainya pembangunan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses sidang dilakukan di Rauang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan ini didaftarkan pada 19 Juni 2024 dengan nomor perkara 316/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM. David Tobing, salah-satu kuasa hukum warga sebelumnya mengatakan, telah terdapat pihak-pihak yang mengaku warga terdampak diikut sertakan dalam proses perizinan. "Bahkan ada wargga yang tinggalnya 1 km," ujar dia.

Menurut David, tergugat diduga telah melakukan manipulasi perizinan  pembangunan karena membangun tanpa ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan. Dalam gugatannya, warga mengajukan tuntutan ganti rugi immateril sebesar Rp 3 triliun. 

Warga mengaku terganggu dengan adanya pembangunan proyek tersebut. Dimana pembangunan dilakukan setiap hari dari pagi hingga tengah malam. Selain tuntutan penggantian uang rugi immaateril, warga juga mengajukan tuntutan lainnya. Yakni menuntut dihentikannya proses pembangunan, denda Rp 10 juta perhari jika terlambat melaksanakan putusan penghentian pembangunan dan  menuntut tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Sidang perdana ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua, Darius Naftali. Dan dua anggota hakim lainnya yakni: Riyono, Tri Yuliani.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus