Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India

PTUN Jakarta memutuskan untuk membatalkan izin pembangunan (PBG) Gedung Kedutaan India.

30 Agustus 2024 | 15.45 WIB

Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan
Perbesar
Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk membatalkan izin pembangunan (PBG) Gedung Kedutaan Besar India. Sebagaimana yang dilansir dari sistem informasi pelayanan publik atau SIPP PTUN, amar putusan perkara nomor 93/G/2024/PTUN.JKT, menyatakan mengadili, dalam penundaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Putusan itu mengabulkan gugatan para terrgugat untuk seluruhnya. PTUN menyatakan membatalkan persetujuan bangunan gedung tertanggal 1 September 2023 dengan total luas 24.331,96 m², luas lantai 21.179,67 m², luas basemen 3.152,29 m². Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kota Administrasi Jakarta Selatan. "Sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi petikan tersebut yang dikeluarkan pada Kamis, 29 Agustus 2024. Majelis hakim PTUN juga mewajibkan tergugat untuk mencabut persetujuan bangunan gedung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi putusan PTUN tersebut, David Tobing selaku kuasa hukum warga yang menggugat pembatalan izin pembangunan (PBG) Gedung Kedutaan India menyampaikan seluruh aktifitas pembangunan gedung harus dihentikan oleh kontraktor, yakni PT. Waskita Karya. Sebab, izin pembangunan berupa PBG tidak berlaku lantaran ditunda pelaksanaannya.

"Sebagai akibat dari putusan tersebut, terutama tentang Putusan Penundaan yang mewajibkan Tergugat (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta/DPMPTSP) untuk menunda pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan India," kata David dalam keterangan resmi yang dikutip Tempo, pada Jumat, 30 Agustus 2024.

David pun meminta DPMPTSP DKI Jakarta untuk segera mencabut PBG Kedutaan India dan menghormati Putusan Hakim karena jelas melanggar hukum dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dalam proses administrasi pemerintahan. David juga meminta DPMPTSP DKI Jakarta menunjukkan kenegarawanannya dengan mematuhi Perintah PTUN walaupun dalam hal ini menyangkut pembamgunan Gedung Kedutaan Negara Asing.

David menegaskan Negara Asing harus patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku di negara Indonesia demikian pula sebaliknya sehingga untuk proses perizinan pembangunan Gedung Kedutaan pun tidak bisa melanggar hukum. "Kami mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta karena menunjukan supremasi hukum di Indonesia dan menjamin kedudukan seluruh warga negara Indonesia sama dihadapan hukum," ujarnya.

Dia berujar DPMPTSP DKI harus mengambil hikmah dari putusan ini agar tidak sewenang wenang mengeluarkan izin tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Menurut dia, sejak semula proses perizinan pembangunan Kedubes India sangat tertutup dan patut diduga memanipulasi keberadaan warga sekitar dengan mengundang pihak-pihak yang bukan warga dalam rapat, sedangkan  warga sekitar yang terdampak langsung tidak dilibatkan.

David mengatakan Gedung Kedutaan India sangat berbeda dengan Kedutaan Negara Asing lainnya karena selain untuk Kedutaan juga untuk hunian 18 lantai. Sepanjang pengetahuannya, kata dia, tidak ada Gedung Kedutaan yang memiliki hunian 18 lantai dan harus diperiksa seluruh rangkaian perizinannya.

Gugatan pembatalan PBG Kedubes India berawal dari 24 warga yang berlokasi berdekatan dan yang terdampak langsung dengan lokasi pembangunan Gedung Kedutan India menolak pembangunan Kedubes India karena proses penerbitan PBG melanggar peraturan perundang-undangan.

David menjelaskan dua bulan sebelum SK PBG terbit, warga masih menyatakan penolakan dalam rapat-rapat dengan instansi terkait dan Kedutaan India masih diwajibkan oleh Pemprov DKI Jakarta mengundang warga. Namun, tiba-tiba SK PBG terbit dan proses pembangunan Gedung Kedubes India mulai dilakukan.

Atas dasar tersebut, warga melalui kuasa hukumnya, David Tobing dan kawan-kawan mendaftarkan gugatan pada 6 Maret 2024 dengan nomor registrasi 93/G/2024/PTUN.JKT. PBG dikeluarkan cacat prosedur, wewenang dan substansi bahkan SK PBG terbit tanpa amdal dan izin lingkungan.

Dugaan Warga terjadi beberapa manipulasi data, antara lain yang tercantum dalam penandatangan di barcode papan PBG bukanlah tanda tangan Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, melainkan Kepala Unit Pengelolaan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. Perbedaan Pejabat yang bertanda tangan juga terdapat di salinan PBG, yaitu pada kolom tanda tangan dan yang berada di sebelah barcode.

Kedua, dugaan SK PBG terbit karena adanya manipulasi data warga. Sebab, warga tidak pernah memberikan persetujuan tertulis di formulir yang dipersyaratkan terutama untuk pengurusan izin amdal.

Ketiga, warga keberatan karena pembangunan Kedubes India melanggar UU IKN. Dalam hal ini pemerintah sudah mencanangkan untuk pembangunan perkantoran kementerian dan juga termasuk pembangunan kantor-kantor Kedutaan akan dibangun di Ibu Kota Nusantara. Sehingga, pembangunan Kedubes India di Jakarta dinilai tidak tepat. Keempat, warga keberatan Kedubes India akan dibangun 18 lantai karena sangat tidak lazim dibandingkan dengan Kedutaan Negara Asing lainnya.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus