Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Vonis Indra Kenz Investasi Binomo Hari Ini, Karutan: Ia Ikut Pembinaan Agama

Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Jumat, 28 Oktober 2022, menjadwalkan pembacaan vonis bagi terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

28 Oktober 2022 | 14.27 WIB

Sidang perdana terdakwa perkara Binomo  Indra Kenz berlangsung  secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat, 12 Agustus  2022. TEMPO/Ayu Cipta
Perbesar
Sidang perdana terdakwa perkara Binomo Indra Kenz berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat, 12 Agustus 2022. TEMPO/Ayu Cipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Jumat, 28 Oktober 2022, menjadwalkan  pembacaan  vonis bagi terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra akan mengikuti  persidangan  secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Pembacaan putusan sedianya dimulai pada pukul 09.00 WIB tapi ditunda hingga pukul  14.30 WIB.

Kepala Rutan Kelas 1 Salemba Fonika Affandi mengatakan Indra Kenz berstatus  sebagai tahanan titipan kejaksaan. Dia, sama seperti tahanan titipan yang lain mengikuti persidangan secara virtual  dengan didampingi oleh petugas dari kejaksaan untuk memastikan persidangannya berjalan lancar.

"Sama seperti yang lain ikut giat pembinaan, seperti keagamaan, olah raga dan penyuluhan hukum," kata Fonika dihubungi  Tempo  hari ini.

Fonika juga memastikan  meski belum berstatus warga binaan pemasyarakatan  (WBP),  Indra Kenz  sudah boleh dibezuk. "Sama  seperti yang lain, kunjungan  seminggu hanya satu  kali kunjungan secara bergantian dengan  tahanan yang lain," ujar Fonika.

Indra Kenz kata Fonika juga ditempat  di blok hunian bersama-sama dengan tahanan dengan berbagai kasus  tindak pidana umum. "Menempati blok  di kamar  berisi dua belas orang  tahanan," kata Fonika.

Dituntut 15 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk dengan dua anggota majelis yakni Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo hari ini akan membacakan  surat putusan terhadap  Indra Kenz.

Penasihat hukum Indra Kenz,  Danang Hardianto mengatakan  Indra dalam kondisi sehat akan mengikuti  sidang  virtual dari Rutan Salemba, Jakarta. "Hari ini Indra Kenz  siap," kata Danang kepada Tempo, hari ini.

Sidang pembacaan putusan sedianya berlangsung  di PN Tangerang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk dengan dua anggota majelis yakni Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang  Selatan  menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Indra Kesuma alias  Indra Kenz atas  perkara penipuan investasi opsi biner Binomo.

Baca: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, JPU: Sebarkan Tebakan, Jika Salah Hilanglah Harta

Amar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

1. Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalm transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATU Kedua dan KEDUA pertama

2.Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

3.Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 10 miliar bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12  bulan.

4. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Ini Perbuatan Indra Kenz

JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga, ' jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya.' Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.

"Terdakwa memberikan tips untuk menang agar tertarik dengan trading bareng memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan namun tetap saja mengalami kekalahan," kata Jaksa Kristanto pada saat pembacaan dakwaan sebelumnya.

JPU menyatakan para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah. Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset crypto.

JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban Binomo mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.

Baca juga: Pengacara Sebut Terdakwa Binomo Indra Kenz Siap Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus