Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga tersangka sindikat pemalsu dokumen di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi. Ketiga tersangka berinisial pria berinisial RAI, MHA dan FR menipu pihak penyedia pinjaman atau leasing untuk melakukan kredit mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Dedi Iskandar mengungkap, penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan atas dasar laporan polisi yang diterima pihaknya pada 25 Juli 2024. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi melakukan patroli siber melalui media sosial Facebook dan diketahui bahwa para pelaku pemalsuan akan melakukan transaksi di sebuah mal di Kota Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Para pelaku (diamankan) berikut satu unit mobil yang akan ditransaksikan di parkiran lantai dua mall Bekasi Trade Center (BTC) Kota Bekasi," kata Dedi kepada jurnalis, Rabu, 18 September 2024.
Dedi menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah dengan cara melampirkan dokumen yang tidak benar atau fiktif untuk melakukan transaksi kredit mobil. Dokumen yang dipalsukan antaranya slip gaji palsu, rekening koran palsu dan surat keterangan usaha (SKU).
Selain itu, para tersangka juga menyewa sebuah rumah kontrakan, di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi. Setelahnya, pelaku membuat surat akta jual beli (AJB) yang dipalsukan untuk pengajuan aplikasi kredit.
“Kemudian setelah dokumen-dokumen lengkap berikut dari AJB, slip gaji dan yang lainnya diajukan ke PT Adira Finance untuk melakukan transaksi kendaraan yang diinginkan sesuai dengan permohonan yang diajukan dan di ACC,” jelas Dedi.
Setelah pengajuan kredit disetujui oleh pihak leasing, para pelaku tidak membayar cicilan unit mobil tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui para tersangka telah beraksi selama 1 bulan dan telah melakukan 8 kali pengajuan kredit ke perusahaan leasing yang berbeda-beda.
Kini tersangka terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Undang-Undang no. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia denga ancaman 5 tahun penjara.