Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswi SMA berinisial A finalis di sebuah acara Hari Nelayan di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan salah seorang panitia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerkosaan terjadi pada saat acara Hari Nelayan berlangsung pada awal Juli lalu. A yang seharusnya mengikuti lomba dan menerima penghargaan, justru jadi korban rudapaksa seoranh panitia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan seorang panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 berinisial S menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial A.
"Tersangka S sudah kami tahan dan tengah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman di Sukabumi, Selasa, 30 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.
Menurut Aah, penetapan tersangka ini setelah korban yang didampingi keluarganya melapor ke Polres Sukabumi perihal kasus pemerkosaan yang terjadi pada awal Juli 2024.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian mengembangkan kasus ini mulai meminta keterangan saksi, pengumpulan barang bukti hingga gelar perkara dan akhirnya polisi menetapkan S seorang panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun, dugaan kasus pemerkosaan ini berawal saat korban diajak oleh seseorang ke salah satu hotel di daerah Loji, Kecamatan Simpenan Palabuhanratu atau publik lebih mudah mengejanya sebagai Pelabuhan Ratu. Saat itu A diminta untuk masuk salah satu kamar hotel.
Diduga di dalam kamar hotel itu, S memaksa korban untuk bersetubuh. Karena kalah tenaga akhirnya A tidak berdaya. Setelah itu, korban yang tercatat sebagai siswi kelas X sebuah SMA di Palabuhanratu dan merupakan salah satu finalis lomba acara itu, pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.
Akhirnya pada 5 Juli 2024 korban bersama keluarganya melaporkan kasus dugaan pemerkosaan ke Polres Sukabumi.
"Kasus ini masih dalam pengembangan Uni PPA Satreskrim Polres Sukabumi, untuk kepentingan penyidikan S untuk sementara ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi," tambahnya.