Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Soal Pergantian Panglima TNI Andika Perkasa, Ini Kata Anggota Komisi I DPR

Anggota Komisi I DPR mengingatkan kepada Presiden Jokowi bahwa masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tinggal sekitar satu bulan lagi.

19 November 2022 | 20.09 WIB

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kiri) meninjau keamanan menjelang KTT G20 di Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 11 November 2022. Peninjauan oleh Panglima TNI tersebut guna memastikan kesiapan pengamanan para kepala negara dan pimpinan organisasi dunia yang akan hadir di lokasi tersebut dalam rangkaian kegiatan KTT G20. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Galih Pradipta
Perbesar
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kiri) meninjau keamanan menjelang KTT G20 di Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 11 November 2022. Peninjauan oleh Panglima TNI tersebut guna memastikan kesiapan pengamanan para kepala negara dan pimpinan organisasi dunia yang akan hadir di lokasi tersebut dalam rangkaian kegiatan KTT G20. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan, menyebut pihaknya belum menerima kabar apapun dari pemerintah soal pengganti Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Farhan menyebut proses penggantian Andika itu menunggu surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Farhan mengingatkan bahwa batas masa jabatan Andika adalah pada 1 Januari 2023. Karena itu, DPR hanya memiliki waktu sekitar satu bulan kedepan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI yang baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum ada kabar sama sekali (soal penggantiian Andika). Batas pensiun beliau 1 Januari 2023, karena lahir 21 Desember," ujar Farhan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 19 November 2022.

Mengenai jumlah calon pengganti yang diharapkan akan diajukan oleh Jokowi, Farhan menyebut menurut aturan, calon Panglima TNI hanya boleh berjumlah satu orang.

"Hanya boleh 1 nama calon sesuai UU TNI," kata Farhan.

Meskipun demikian, dalam Undang-Undang TNI disebutkan bahwa DPR boleh menolak calon yang diajukan oleh presiden. Jika menolak calon yang diajukan Presiden Jokowi, DPR harus memberikan keterangan tertulis.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan purna tugas pada Desember 2022 karena telah berusia 58 tahun atau memasuki usia pensiun. Menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara, AM Hendropriyono itu dilantik oleh Presiden Jokowi pada 2021 saat berusia 56 tahun. 

3 calon pengganti Andika Perkasa

Terdapat tiga calon nama pengganti Andika Perkasa, ketiganya merupakan kepala staf masing-masing unsur TNI, yakni Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Kepala Staf Angkatan Laut  Laksamana TNI H. Yudo Margono, atau Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurrachman.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, sebelumnya sudah menjelaskan telah ada mekanisme untuk pemilihan panglima yang baru. Meski begitu, Mahfud mengklaim belum mengetahui siapa calon yang akan menggantikan Andika. Mahfud mengatakan nama pengganti Andika akan diajukan langsung Jokowi ke DPR.

Adapun Presiden Jokowi menyatakan bakal segera menyiapkan calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa. 

"Segera, segera kita siapkan penggantinya (Andika). (Nama) sudah semua di kantong, kan memang harus dari kepala staf, nanti segera dipilih," kata Jokowi. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus