Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sopir Odong-Odong Ditangkap karena Pemerkosaan Remaja 17 Tahun hingga Hamil di Jakarta Barat

Pelaku pemerkosaan anak itu terancam hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp 5 miliar.

15 Mei 2023 | 09.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang sopir odong-odong berinisial RIS, 42 tahun, ditangkap di rumah kontrakannya di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat karena melakukan pemerkosaan. Kapolsek Kalideres Ajun Komisaris Polisi Syafri Wasdar mengatakan, akibat kekerasan seksual itu, korban berinisial NN, 17, hamil 3 bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," kata Syafri melalui rilis resminya yang diterima Tempo, Senin, 15 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syafri menjelaskan korban berkenalan dengan pelaku saat naik kendaraan Odong Odong. RIS, yang sudah 3 kali gagal dalam urusan rumah tangga, merasa tertarik akan kecantikan korban dan mengajak NN berkenalan dan meminta nomor teleponnya.

Pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui pesan singkat hingga RIS ajak korban ke rumah kontrakannya. Setibanya di rumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim. Korban sempat menolak, namun RIS memaksa dan membekapnya agar korban tidak berteriak.

"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak januari 2023 hingga kini korban hamil," kata Syafri. 

Mengetahui anaknya diperkosa dan dihamili RIS, orang tua NN melaporkan sopir odong odong itu ke Polsek Kalideres.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres Ajun Komisaris Aep Haryaman mengatakan, setelah ada laporan itu polisi langsung memburu pelaku pemerkosaan yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah tersebut. 

Atas pemerkosaan anak di bawah umur itu, RIS dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp 5 Miliar.

Pilihan Editor: Pelaku Pemerkosaan Perempuan Asal Aceh di Pademangan Ditetapkan Tersangka, Dijerat UU TPKS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus