Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang buruh yang diduga sebagai pelaku penculikan dan pemerkosaan anak berusia 12 tahun. Tersangka dibekuk di lapak barang bekas di Kalideres, Jakarta Barat, yang menjadi tempat kerjanya. “Tersangka SPS, 22 tahun, ini berulang kali menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,” kata Kepala Kepolisian Resroe Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka dan korban berkenalan lewat aplikasi kencan pada 15 September 2024. Dari perkenalan itu mereka kemudian bertukar nomor kontak sampai akhirnya bertemu di Taman Bulak Teko, Kalideres. Selanjutnya tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor menuju gudang kosong di daerah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Di sinilah pertama kali tersangka memperkosa korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejahatan tersangka tak berhenti di situ. Korban dibawa ke lapak barang bekas tempat tersangka bekerja dan disekap. “Korban berada di tempat tersebut dari 16 September 2024 sekitar jam 23.00 WIB sampai 23 September 2024 sekira jam 19.00 WIB," kata Syahduddi.
Menurut Syahduddi, selama disekap oleh tersangka, korban hanya dibolehkan keluar malam untuk mandi. Tersangka berulang kali menyetubuhi korban. Setelah satu pekan, barulah korban dipulangkan oleh tersangka.
Atas perbuatan tersebut, SPS dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 atau pasal 332 KUHP karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dan atau membawa lari perempuan tanpa seizin orangtua.