Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai menyebarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan anggota DPR RI yang terlibat dalam tindak pidana suap untuk mendukung pencalonannya dalam Pemilihan Legislatif 2019.
Dikutip dari Antara, Surat DPO yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, disebarluaskan ke berbagai tempat umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk di terminal, pelabuhan, pasar, dan perkantoran pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat DPO yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron. Surat DPO ini mencantumkan foto dan data lengkap Harun Masiku, yang diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mengenali dan melaporkan keberadaan buronan kasus korupsi ini.
DPO tersebut juga diberi informasi mengenai ciri-ciri fisik Harun Masiku, yakni dengan tinggi badan sekitar 172 cm, kulit sawo matang, tubuh kurus, rambut hitam, serta sering menggunakan kacamata. Selain itu, Harun Masiku juga dikenal memiliki suara sengau dan logat Toraja atau Bugis.
KPK sendiri menetapkan Harun Masiku sebagai buronan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Wahyu Setiawan. Kasus suap ini terkait dengan proses pencalonannya dalam Pemilihan Legislatif 2019. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, Harun Masiku akhirnya dimasukkan ke dalam DPO pada Januari 2020. Meskipun telah dicari selama hampir empat tahun, Harun Masiku belum berhasil ditemukan.
Sebagai bentuk upaya untuk menangkap Harun Masiku, Kapolres Penajam Paser Utara juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan atau mengetahui keberadaan Harun. Polres Penajam telah menyebarluaskan puluhan lembar surat DPO yang mencantumkan foto dan informasi lengkap mengenai buronan tersebut, yang dipasang di tempat-tempat umum seperti pasar, terminal, pelabuhan, dan perkantoran di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sementara itu, masyarakat yang berhasil menangkap atau menemukan Harun Masiku diminta untuk menghubungi penyidik KPK melalui email atau nomor telepon yang telah disediakan. Sebagai penghargaan, masyarakat yang berhasil menangkap Harun Masiku akan mendapatkan kompensasi uang tunai sebesar Rp 8 miliar, yang dijanjikan oleh politisi Partai Gerindra, Maruarar Sirait, sebagai bentuk apresiasi atas bantuan masyarakat dalam penangkapan buronan tersebut.
KPK berharap dengan adanya penyebaran surat DPO ini, keberadaan Harun Masiku dapat segera ditemukan. Tak hanya itu, upaya ini juga diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan anggota legislatif. Sebelumnya, Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus yang sama, telah dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara. Saat ini, Wahyu Setiawan sedang menjalani masa bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Ini Alasan KPK Perbarui Surat DPO Tersangka Korupsi Harun Masiku
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini