Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, mencabut keterangannya soal tempat isolasi mandiri dan soal anak Putri Candrawathi setelah sebelumnya bersaksi dalam sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mohon maaf Pak keterangan soal anak saya cabut, dan rumah Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi rumah Jalan Bangka,” kata Susi saat dihadirkan kembali setelah para ajudan memberikan kesaksian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun memperingatkan Susi agar tidak berbohong dan menuturkan ia bakal diperiksa kembali dalam persidangan.
Sementara itu, pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan berdasarkan keterangan ajudan Ferdy Sambo, yakni Daden Miftahul Haq, Adzan Romer, dan Prayogi, menyatakan bila lokasi isolasi mandiri bukan di Duren Tiga, tetapi di Jalan Bangka.
“Biasanya di rumah Jalan Bangka. Tadi sudah disampaikan, kan. Jadi ini adalah poin-poin yang disampaikan malam ini. Nanti kita akan kroscek lagi dengan kesaksian dari yang akan hadir seperti Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, atau saksi lain,” kata Ronny setelah sidang diskors.
Ronny mengatakan pencabutan keterangan ini membuktikan apa yang disampaikan Susi tidak benar. Susi juga mengiyakan keterangan dari Romer, Daden, Farhan, dan Prayogi.
“Ini menjadi contoh untuk saksi lainnya supaya berkata jujur. Kalau seandainya tidak berkata jujur, ada sanksi pidananya tujuh tahun dan sembilan tahun,” kata Ronny.
Sebelumnya majelis hakim mengatakan Susi bisa dipidana memberi kesaksian palsu apabila keterangannya berubah-ubah ketika dikonfrontir dengan Kuat Ma’ruf. Ronny Talapessy juga memohon majelis hakim agar Susi dikenakan dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP Tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun.
“Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun,” kata Ronny.
Ronny mengatakan pihaknya memperhatikan kesaksian Susi sejak awal dan menilai ia membohongi majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Nanti kami pertimbangkan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya.
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.
Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun 11 saksi yang dihadirkan, yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Susi (ART) Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.