Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Faisal Basri wafat di usia 65 tahun pada Kamis, 5 September 2024. Faisal mangkat pada pukul 03.50 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adik bungsu Faisal Basri, Ramdan Malik, mengatakan saudaranya meninggal diduga karena serangan jantung. “Ada kemungkinan jantung,” kata Ramdan saat ditemui di rumah duka di Kawasan Gudang Peluru, Jakarta Selatan, hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ramdan mengatakan Faisal sempat masuk ICU untuk menstabilkan kondisi jantung pada Rabu, 4 September kemarin. Keluarga mengambil langkah itu karena Faisal dijadwlakan akan diperiksa penyumbatan pembuluh darah atau katerisasi Jantung pada Kamis hari ini pukul 08.00 WIB.
“Hari ini rencananya kateter, tapi ternyata subuh tadi sudah tidak ada,” kata dia.
Ramdan mengatakan Faisal Basri akan dimakamkan pada Kamis sore di pemakaman kawasan Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan. Saat ini, kata dia, keluarga masih menunggu kedatangan kakak sulung Faisal Basri dari Bangkok. “Nanti sore (dimakamkan), timpa (di makam) almarhum ayah,” kata dia.
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti turut berduka cita atas berpulangnya ekonom senior Faisal Basri pagi ini. Susi menyebut berpulangnya Faisal sebagai kehilangan besar.
“Innalillahi wainnailahirojiun. Duka cita yang mendalam atas berpulangnya Bapak Faisal Basri; Salah satu putra bangsa terbaik, sahabat dalam berdiskusi, berintegritas, berani, dan jujur. Kehilangan yg sangat besar untuk kita semua. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik disisiNya. Diberikan kekuatan pada keluarga yang ditinggalkan,” tulis Susi melalui akun X @susipudjiastuti, Kamis, 4 September 2024.
Faisal Basri menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 September 2024, pukul 03.50. Ekonom senior dari Universitas Indonesia itu wafat di usia 65 tahun.
Semasa hidupnya, Faisal Basri dikenal sebagai intelektual yang kritis. Berkali-kali ia lantang melayangkan kritik pada pemerintahan Presiden Jokowi.
Selanjutnya: Di bidang perikanan dan kelautan, Faisal Basri pernah mengkritisi kebijakan ekspor benih lobster....
Di bidang perikanan dan kelautan, Faisal Basri pernah mengkritisi kebijakan ekspor benih lobster. Sebelumnya, di masa kepemimpinan Susi, perdagangan lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih, dilarang. Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia. Beleid yang menaunginya adalah Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.
Namun, usai Susi tidak lagi menjabat, pemerintah kembali mewacanakan pembukaan kembali kran ekspor tersebut.
Dalam catatan Tempo, Faisal Basri pernah mengatakan, pembukaan kembali keran ekspor bayi atau benih lobster akan berpengaruh buruk, baik terhadap iklim dagang maupun lingkungan. Ia memandang kebijakan itu bakal memberi celah mafia untuk bergerilya.
Seumpama diberi keleluasaan untuk mengirimkan benih lobster ke luar negeri, Faisal Basri memperkirakan, mafia bakal bermunculan untuk meraup keuntungan besar. Sebab, harga beli benih lobster saat ini telah mencapai 5.000 yen per ekor.
Adapun terhadap lingkungan, ekspor benih lobster dikhawatirkan bakal menimbulkan eksploitasi besar-besaran. "Telur-telur lobster itu rusak. Dia enggak peduli laut kita rusak lagi," ucap Faisal Basri.
Pada 2019 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjabat saat itu adalah Edhy Prabowo. Pada Desember 2019, Edy mengatakan ada kemungkinan pemerintah bakal membuka kembali keran ekspor benih lobster dengan kuota. Kebijakan itu diambil untuk meningkatkan nilai tambah budidaya lobster di level petambak.
Namun tahun ini, peluang Indonesia mengekspor benih lobster kembali terbuka. Dalam laporan Koran Tempo pada 24 April 2024 disebutkan rincian syarat ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Sakti Wahyu Trenggono) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, yang berlaku mulai 18 Maret lalu.
Pasal 6 beleid itu menyebut tujuan ekspor terbatas untuk pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Pengecualian berlaku untuk kegiatan Pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah Indonesia.
RIRI RAHAYU berkontribusi dalam penulisan artikel ini