Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Syarat Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Polri

Regulasi penggunaan senjata api bagi Prajurit TNI dan Polisi diatur dalam Undang-undang. Begini aturannya.

20 Maret 2025 | 11.17 WIB

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGGUNAAN senjata api oleh anggota kepolisian di Indonesia telah diatur dengan ketat dalam berbagai regulasi guna memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan prinsip hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Salah satu regulasi utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi yang benar-benar diperlukan untuk melindungi nyawa manusia.

Kapan dan dalam Kondisi Apa Senjata Api Boleh Digunakan?

Pada Pasal 47 ayat (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, dijelaskan bahwa aparat kepolisian hanya boleh menggunakan senjata api dalam kondisi tertentu yang mengancam keselamatan jiwa. Terdapat enam kondisi yang membolehkan penggunaan senjata api, yaitu:

1. Ketika menghadapi keadaan luar biasa yang membahayakan keselamatan banyak orang.
2. Dalam situasi membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat.
3. Saat membela orang lain yang menghadapi ancaman kematian dan/atau luka berat.
4. Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan berat yang dapat membahayakan nyawa seseorang.
5. Dalam upaya menahan, mencegah, atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa orang lain.
6. Dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa, di mana metode atau langkah-langkah lain yang lebih lunak tidak lagi efektif untuk mengatasi ancaman tersebut.

Selain itu, Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian juga menegaskan bahwa penggunaan senjata api harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Tindakan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara langsung menyebabkan luka berat atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.

  • Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

  • Penggunaan senjata api dilakukan untuk mencegah tersangka atau pelaku kejahatan yang berpotensi membahayakan jiwa melarikan diri.

Prosedur Peringatan dan Penggunaan Senjata Api

Karena penggunaan senjata api memiliki risiko tinggi, terdapat prosedur ketat yang harus diikuti oleh anggota kepolisian sebelum mengambil tindakan. Prosedur ini dirancang untuk memastikan bahwa penggunaan senjata api selalu sesuai dengan prinsip hukum, seperti legalitas, nesesitas (keperluan yang mendesak), dan proporsionalitas (seimbang dengan ancaman yang dihadapi).

Pasal 48 ayat (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 menetapkan prosedur peringatan sebelum penggunaan senjata api:

  • Polisi harus secara jelas mengidentifikasi diri sebagai petugas yang sedang bertugas.

  • Anggota Polri wajib memberikan peringatan secara lisan yang jelas dan tegas kepada target agar berhenti, mengangkat tangan, atau meletakkan senjatanya.

  • Anggota Polri harus memberikan waktu yang cukup kepada target agar peringatan tersebut dapat dipatuhi.

Namun, dalam keadaan tertentu, seperti ketika penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat, maka peringatan ini dapat ditiadakan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (3).

Hal-hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Melepaskan Tembakan

Setiap anggota kepolisian yang telah mendapatkan pelatihan tentang penggunaan senjata api wajib mempertimbangkan beberapa faktor sebelum memutuskan untuk melepaskan tembakan. Hal ini tertuang dalam Pasal 45 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa:

  • Upaya tanpa kekerasan harus selalu diutamakan sebelum menggunakan senjata api.

  • Penggunaan kekerasan hanya boleh dilakukan dalam kondisi yang sangat diperlukan dan tidak dapat dihindari.

  • Tindakan yang diambil harus memiliki tujuan yang sah dalam penegakan hukum.

  • Tidak ada pengecualian yang membenarkan penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum.

  • Setiap penggunaan senjata api harus proporsional dengan ancaman yang dihadapi.

  • Penggunaan senjata api harus dibatasi dan tidak boleh berlebihan dibandingkan dengan tingkat ancaman yang ada.

  • Dampak dari penggunaan senjata api, termasuk luka atau kerusakan yang ditimbulkan, harus seminimal mungkin.

Fathur Rachman dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kapolda Papua: Anggota TNI-Polri yang Terlibat Jual Beli Senjata Api dengan KKB Wajib Ditembak Mati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus