Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Tak Ada Pelindungan untuk Pengguna Travel Gelap

Pengguna travel gelap  tidak dilindungi asuransi kecelakaan lalu lintas.  Kepolisian diminta merazia angkutan ilegal.

16 April 2024 | 00.00 WIB

Kendaraan travel gelap di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta. ANTARA/Muhammad Adimaja
Perbesar
Kendaraan travel gelap di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Travel gelap masih tetap diminati meski minim jaminan keselamatan.

  • Polisi diminta merazia travel gelap yang masih beroperasi.

  • Pengguna jasa travel gelap tidak dilindungi oleh asuransi kecelakaan.

MESKI penyedia jasa layanan travel gelap kurang memperhatikan instrumen keselamatan, masih banyak masyarakat yang mengandalkan jasa layanan ini untuk bepergian. Alasannya, angkutan ini dinilai lebih praktis karena penyedia jasa memberi layanan antar-jemput penumpang hingga depan pintu rumah. “Biayanya juga relatif lebih murah dibanding tarif travel resmi,” kata pemerhati masalah transportasi Darmaningtyas, kemarin, 15 April 2024. “Bahkan pembayaran bisa belakangan, setelah sampai di tujuan.”

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus