Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Mengapa Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Tak Bisa Dipidanakan

Polri didesak mengoreksi dugaan tekanan terhadap Sukatani. Kepala Polri menawarkan bank punk ini jadi "duta polisi".

24 Februari 2025 | 06.00 WIB

Sukatani Bayar Polisi Punk
Perbesar
Sukatani Bayar Polisi Punk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Penarikan lagu dan permintaan maaf band Sukatani bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi.

  • Karya seni merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang sah dan dilindungi oleh konstitusi.

  • Kapolri perlu mengungkap pejabat kepolisian yang menekan duo personel band Sukatani dan mengembalikan akses lagu tersebut ke platform digital.

SUKATANI, duo electro-punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, tiba-tiba menarik lagu mereka yang berjudul Bayar, Bayar, Bayar dari semua platform pemutaran musik. Lagu yang mengkritik praktik pungutan liar di kepolisian itu mendadak lenyap setelah mereka mengunggah video permintaan maaf kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri melalui akun media sosial Instagram @sukatani.band pada Kamis, 20 Februari 2025.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus