Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Polsek Pancoran Mas, Depok, menangkap teknisi honorer kereta rel listrik (KRL) karena diduga mencuri motor sport Yamaha R15. Pelaku, Memet Riswan alias Edo, 35 tahun, beraksi RT. 6, RW. 4, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok pada Selasa, 12 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pancoran Mas Inspektur Satu U. Ruchyat mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat korban mengantar anak sekolah kemudian memarkirkan kendaraannya di rumah, saat korban keluar sudah tidak ada," kata Ruchyat di kantornya, Pancoran Mas, Jalan Raya Sawangan, Depok Senin, 18 Desember 2023.
Ia menjelaskan pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru dengan cara merusak kabel kunci kontak yang sebelumnya tersusun rapih. "Dia sangkutkan kabel (dari kunci kontak motor) tersebut (agar menyala) kemudian motor tersebut dibawa lari," ucap Ruchyat.
Menurut Ruchyat, modus pencurian motor dengan merusak kabel kunci kontak ini terbilang baru baginya. Bila dibandingkan, mencuri motor dengan cara merusak kabel butuh waktu lebih lama dibandingkan menggunakan kunci letter T yang sering digunakan pencuri.
"Kalo melihat cctv durasinya lebih lama dibanding pakai letter T," katanya.
Terlilit Utang, Sparepart Motor Curian Dipreteli
Ruchyat menuturkan jajarannya bergerak mengusut pencurian motor Yamaha R15 ini usai menerima laporan pada 13 Desember 2023. Polisi sempat mendeteksi keberadaan Memet di Bojong Gede.
Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, pada Kamis, 14 Desember 2023.
"Di Bojong Gede pelaku berpindah lagi, tapi kami berhasil mengamankan barang bukti motor yang dicuri, sementara anggota kami terus melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Lio (Depok)," papar Ruchyat.
Saat polisi mengejar Memet, petugas menemukan motor curian dalam kondisi sparepart-nya sudah dipreteli untuk dijual. Kepada polisi, pelaku berprofesi sebagai honorer teknisi KRL dan sedang terlilit utang. Namun, jumlah utangnya masih didalami polisi.
"Sementara pelaku dijerat pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, ancamannya 7 tahun penjara," ucap Ruchyat.
Pilihan Editor: Balita Tewas Dianiaya Pacar Tantenya di Jaktim, Begini Cerita Tetangga soal Pelaku dan Kekasihnya