Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Syahrul mengatakan kondisi ibu korban tertekan setelah Mahkamah Syariah Aceh memvonis bebas terdakwa kasus pemerkosaan anak. "Ibunya tertekan berat, tadi pagi telepon saya sambil menangis," kata Syahrul saat dihubungi, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Terlebih, kata dia, karena salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan mantan suaminya. Hakim, kata dia, menganggap ibu korban melaporkan mantan suaminya karena dendam. Padahal, kata Syahrul, hasil visum dokter menyatakan pemerkosaan benar-benar terjadi. "Pertimbangan itu sangat berdampak pada ibu korban," kata dia.
Syahrul berkata keluarga telah setuju didampingi oleh LBH Banda Aceh. LBH dan keluarga telah mengadukan vonis bebas ini ke Komisi I DPR Aceh. Dia berharap DPRA akan segera memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi Syariah untuk dimintai klarifikasi mengenai vonis bebas ini. "Sebab ini bukan vonis bebas pertama untuk kasus pemerkosaan," kata Syahrul.
LBH, kata dia, akan segera melakukan eksaminasi putusan untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa penuntut umum. Dia berharap eksaminasi itu dapat digunakan untuk mengajukan kasasi atas kasus ini.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Syariah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur, SU. Vonis di tingkat banding itu menggugurkan vonis di tingkat pertama yang menghukum 180 bulan penjara.
Baca: LBH Banda Aceh Ungkap 3 Kejanggalan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini