Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
HANYA butuh lima belas menit bagi Majelis Kehormatan Hakim berembuk memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada hakim agung Achmad Yamanie. Selasa pekan lalu, majelis yang beranggotakan tiga hakim agung dan empat komisioner Komisi Yudisial itu sepakat perbuatan Yamanie tergolong pelanggaran etika berat. Meminjam ruangan Wakil Ketua Mahkamah Agung Ahmad Kamil di lantai 2 gedung MA, rapat pengambilan putusÂan itu nyaris tanpa perdebatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo