Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terima Titipan Narkoba di Sekolah, Ini Alasan Tersangka

Polisi menggerebek sebuah sekolah dan menggeledah satu ruangan didalamnya terkait peredaran narkoba di Kembangan, Jakarta Barat.

16 Januari 2019 | 01.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasiona. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah sekolah dan menggeledah satu ruangan didalamnya terkait peredaran narkoba di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis 10 Januari 2019. Polisi menangkap dua staf bagian umum sekolah bersama barang bukti paket sabu seberat 355,56 gram hasil penggeledahan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua staf yang juga terhitung kerabat pejabat sekolah--sehingga menerima fasilitas ruangan untuk tinggal di sekolah--itu adalah DL dan CP. Keduanya disangka dititipi dan menyimpan paket sabu milik AN, tersangka pengedar yang sudah lebih dulu ditangkap.

Lewat keterangan tertulis, Kapolsek Kembangan Komisaris Joko Handoko mengatakan, AN menjadi pengedar narkoba karena ingin mencari biaya nikah. Sedangkan DL dan CP mau menerima titipan dan menyimpan narkoba karena dijanjikan keuntungan dari tersangka AN.

DL disebut menerima upah Rp 100-500 ribu sekali penitipan. "DL dan CP juga dapat mengonsumsi sabu secara gratis," kata Joko, Selasa 15 Januari 2019.

Baik AN maupun DL dan CP kepada penyidik mengaku baru pertama kali menyimpan narkoba dan obat-obatan terlarang itu di lingkungan sekolah. Selama ini, para tersangka hanya pemakai. "Tiga tersangka mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama sekitar setahun," kata Joko.

Bersama paket sabu itu, polisi ternyata menemukan pula psikotropika golongan IV dan obat daftar G sebanyak 7.910 tablet tersimpan dalam kardus. Untuk barang bukti ini, DL dan CP mengaku dititipi oleh orang yang berbeda yang kini masih buron.

Polisi menjerat AN, DL, dan CP dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

"Diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Joko.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus