Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Tertipu atau pendusta?

Yusuf tanudjaya mendapat kredit Rp 700 juta dari bank umum majapahit jaya (bumj). jaminannya: gedung milik soliemin. karena tak melunasi bunga kredit, gedung itu dilelang bumj. soliemin mengadu ke dpr.

2 September 1989 | 00.00 WIB

Tertipu atau pendusta?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
SEBUAH pengaduan, yang lain dari biasa, "singgah" di gedung DPR. Senin dua pekan lalu, tiga anggota FKP-DPR, Novian Kaman, Messakh, dan Soesanto Bangun Nagoro menerima pengaduan, yang tampaknya lebih bersifat sengketa bisnis ketimbang masalah "rakyat". Seorang pengusaha karoseri mobil di Surabaya, Soliemin, 33 tahun, mengadukan Bank Umum Majapahit Jaya (BUMJ), karena mengambil alih gedung perusahaannya, PT Antika Putra Engineering (APE), di Jalan Demak 152, Surabaya. Akibatnya, Dirut PT APE itu bukan saja kehilangan tempat usaha, tapi juga terpaksa mem-PHK-kan sekitar 200 orang karyawannya. Padahal, katanya, ia tidak pernah beperkara dengan BUMJ. Ternyata, bank itu menguasai bangunan yang bernilai sekitar Rp 1,6 milyar itu, hanya gara-gara kredit rekanan bisnis Soliemin, Yusuf Tanudjaja, sebesar Rp 700 juta kepada bank itu. Kasus itu, cerita Soliemin, bermula dari kerja samanya dengan Yusuf Tanudjaja, dealer mobil Mitsubishi di Surabaya. Pada Mei 1987, Soliemin memperoleh pinjaman Rp 400 juta dari Yusuf, dengan jaminan akta hipotek atas tanah seluas 2.258 m2 dan gedung PT APE di tanah itu. Soliemin membayar bunga 3,9 % per bulan atas pinjaman tersebut. Pada Maret 1988, Soliemin tak sanggup lagi membayar bunga utangnya. Pada 4 Juli 1988, Soliemin-Yusuf membuat perjanjian jual-beli yang baru, seharga Rp 160 juta, atas gedung PT APE itu. Sebenarnya, perjanjian ini pura-pura saja. Sebab, Yusuf berjanji akan memberi tambahan pinjaman Rp 400 juta lagi kepada Soliemin, jika ia berhasil memperoleh kredit dari BUMJ dengan modal surat perjanjian itu. Tiba-tiba pada Agustus 1988, Soliemin menerima surat dari Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengabarkan bahwa gedung PT APE itu akan dilelang. Ternyata pada 5 Juli 1988, bangunan itu dijaminkan Yusuf kepada BUMJ untuk kredit berjangka waktu tiga bulan, sebesar RP 700 juta. Karena Yusuf dianggap tak melunasi bunga kredit itu, BUMJ pun mengeksekusi jaminan itu. Soliemin menduga ada permainan antara Yusuf dan BUMJ di balik itu. Soalnya, Yusuf, yang telah memperoleh kredit, tak memberi tambahan pinjaman kepada Soliemin. Lebih penting dari-itu, "Kredit itu belum jatuh tempo, tapi BUMJ telah mengeksekusinya," kata Soliemin. Pada 29 April 1989, pengadilan ternyata melelang bangunan itu. Pemenangnya, Antonius Muhartomo, kuasa BUMJ, dengan harga Rp 1.04 milyar. Bahkan pada 19 Juli 1989, pengadilan mengosongkan gedung itu. Pada hal, dua hari sebelumnya tutur Soliemin, Mahkamai Agung (MA) telah memerintahkan agar pengadilan menangguhkan eksekus: tersebut. Itu sebabnya, Soliemin melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri. Ia juga mengadu ke DPR. Anggota FKP-DPR, Novian Kaman membenarkan bahwa kasus itu aneh. "Bagaimana bisa, pembayaran kredit yang belum jatuh tempo dinyatakan macet. Kalaupun sudah jatuh tempo, kan masih bisa negoisasi, tidak harus langsung dieksekusi," kata Novian. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Ngurah Adnyana mengaku tak pernah menerima perintah penangguhan eksekusi dari MA. Yang ada, katanya, permintaan MA agar Pengadilan Tinggi Surabaya menangani masalah tersebut. Hasilnya, keputusan mengeksekusi bangunan itu. Malah Adnyana heran atas pengaduan Soliemin. "Perlawanan yang diajukannya sudah ditolak pengadilan. Ia juga sudah menyatakan bersedia mengosongkan gedung itu," kata Adnyana. Pimpinan BUMJ Surabaya Lody Djunaidi membantah segala cerita Soliemin. "Silakan dia bicara sepuasnya. Tapi, semua yang dikatakannya itu bohong belaka," kata Lody. Lody mungkin ada benarnya. Selain dieksekusi BUMJ, bangunan PT APE itu juga disita Pengadilan Surabaya dalam kasus Soliemin lawan Mochamad Toha. Pada Juni lalu, pengadilan menghukum Soliemin untuk melunasi utang Rp 157 juta kepada Toha. Yang aneh, kenapa hanya BUMJ yang memenangkan pertarungan itu?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus