Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Vonis protes pengacara

6 pengacara dari kantor o.c. kaligis dalam kasus pemalsuan 3 sertifikat tanah dengan terdakwa baharuddin, serentak mundur dari persidangan pn jakarta selatan. karena tak diizinkan membacakan protes.

2 September 1989 | 00.00 WIB

Vonis protes pengacara
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
BUKAN Pengacara O.C. Kaligis kalau tak bikin geger pengadilan. Sabtu dua pekan lalu, enam orang pengacara dari kantor Kaligis dalam kasus pemalsuan tiga buah sertifikat tanah seluas 2,8 ha di Pejaten, Pasar Minggu, dengan terdakwa Baharuddin, 49 tahun, serentak mundur dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Aksi mogok" itu mereka lakukan karena Hakim Moch. Taufik tak memperkenankan mereka membacakan protes terhadap jalannya sidang. Pada Sabtu siang itu, acara sidang sebetulnya giliran pembacaan pledoi. Tapi, begitu sidang dibuka, salah seorang dari keenam pengacara tadi, Juniverts Girsang, mengatakan akan membacakan protes atas cara hakim menyidangkan klien mereka. Mereka keberatan karena hakim tak memeriksa saksi utama dalam kasus itu, yaitu Notaris Soerjo Soemarta Atmadja, saksi pelapor yang namanya dipalsukan di sertifikat itu, dan dua orang pembeli sertifikat palsu itu, Anton Soemartono - Kepala Perwakilan Pemda Jawa Tengah di Jakarta -- dan Susanti. Selain itu, mereka juga keberatan karena Hakim Taufik mengadili perkara itu sendirian, tanpa hakim anggota. Tapi Hakim Taufik menolak mendengar protes tersebut, dan menegaskan bahwa hari itu acara adalah pembacaan pledoi. "Jika ingin menyampaikan protes, silakan di luar persidangan," katanya. Juniverts menimpali lagi, "Kami tidak mengajukan pledoi, tapi protes." Taufik tetap pada pendiriannya. Perdebatan sengit pun berlangsung. "Kalau begitu, kami mengundurkan diri dari persidangan," seru Juniverts. "Itu hak Saudara," ujar Taufik, seraya menanyakan terdakwa apakah akan menyampaikan pembelaan. Baharuddin minta waktu seminggu. Kembali Taufik naik darah. "Tidak bisa. Saudara sudah diberi waktu seminggu. Persidangan ini tak bisa ditunda-tunda lagi," katanya, sambil menunda sidang sampai Rabu berikutnya. Pada Rabu pekan lalu, kendati terdakwa belum membacakan pledoinya, Taufik memvonis Baharuddin 1 tahun 6 bulan penjara. Baharuddin, bersama Soedarsono dan Amir Sutjipto -- keduanya diadili secara terpisah -- dinyatakan hakim terbukti terlibat pemalsuan sertifikat tersebut. Tak seperti pada sidang-sidang sebelumnya, kali ini Taufik didampingi dua hakim anggotanya -- L.O. Siahaan dan Nyonya Bidara. Tapi O . C. Kaligis tetap menganggap persidangan itu menyimpang dari hukum acara (KUHAP). "KUHAP tegas-tegas menentukan, saksi korban yang pertama diperiksa," kata Kaligis. Menurut Kaligis, kesaksian Anton itu amat penting. Sebab katanya, Baharuddin dah mengembalikan uang panjar pembelian tiga buah sertifikat itu, Rp 183 juta, kepada Anton. Hakim Taufik ringan saja menangkis tudingan itu. Aksi mogok itu, katanya, hanya cara Kaligis agar kliennya lepas dari tahanan. Bila Rabu pekan lalu persidangan belum selesai, Baharuddin -- yang sudah ditahan sejak 25 Februari lalu -- sesuai dengan KUHAP, demi hukum harus dilepaskan dari tahanan. "Protes mereka itu kan cuma move gerilya Kaligis untuk memperlambat persidangan," katanya. Menurut Taufik, sejak awal persidangan, hakim tunggal itu sebetulnya sudah disetujui tim pengacara dan jaksa, karena dua orang anggota majelis berhalangan -- L.O. Siahaan cuti, sedangkan Nyonya Bidara mengikuti sebuah lokakarya. Adapun soal saksi Anton dan Susanti, kata Taufik, memang tak ditemukan. Jaksa A. Fauzie Enanie sudah mencari Anton ke Semarang dan Susanti ke Yogyakarta. Sedangkan Notaris Soerdja, katanya, lebih diperlukan dalam kasus Soedarsono dan Amir Sutjipto, daripada kasus Baharuddin. Sementara itu, Soedarsono, yang juga diadili tanpa majelis, Sabtu dua pekan lalu divonis Taufik 3 tahun penjara. Bedanya, pengacara Soedarsono dari LBH Jakarta, Gunadi, menerima vonis itu dan tak memprotes cara sidang. "Itu sudah kesepakatan bersama, kok," kata Gunadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus