Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tiga Direktur Sub Holding Pertamina dan Empat Swasta jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Qohar mengatakan sejumlah kantor dan rumah tersangka telah dilakukan penggeledahan, termasuk Pertamina dan Kementerian ESDM.

25 Februari 2025 | 07.40 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding  dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris Jenggala Maritim  sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak keluar dari gedung Kartika Kejagung pada pukul 00:45, Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Jihan Ristiyanti
Perbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak keluar dari gedung Kartika Kejagung pada pukul 00:45, Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Jihan Ristiyanti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga Direktur Utama Sub Holding PT Pertamina dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. “Penyidik menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka dan penyidik juga berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang itu,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Senin, 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tersangka dari subholding PT Pertamina meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sementara empat tersangka lainnya yakni, Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PTJenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Qohar mengatakan sejumlah kantor dan rumah tersangka telah dilakukan penggeledahan, termasuk Pertamina. Kejaksaan juga telah menggeledah ruang Ditjen Migas Kementerian ESDM terkait dengan kasus ini. Penggeledahan dilakukan pada 10 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari temuan penyidik perihal adanya dugaan kongkalikong antara PT Pertamina melalui sub holdingnya dan KKKS dalam menghindari penawaran minyak bumi. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 disebutkan jika pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya PT Pertamina seharusnya mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Sebaliknya KKKS juga diwajibkan menawarkan produksi minyak mentahnya ke PT Pertamina sebelum diekspor. Jika dalam penawaran itu PT Pertamina menolak tawaran KKKS, penolakan itulah yang dijadikan dasar untuk mendapat persetujuan ekspor oleh mereka. 

Kejagung kemudian mengendus adanya pelanggaran atas regulasi itu. Ada kesengajaan dari mereka menghindari kesepakatan saat penawaran. Sehingga KKKS melakukan ekspor, sementara PT Pertamina melakukan impor. Secara keuntungan, hasil ekspor memang lebih menguntungkan bagi KKKS. Sebaliknya, keputusan mengimpor minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan memakan biaya lebih tinggi bagi PT Pertamina.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus