Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tiga Website Judi Online, Diblokir Lalu Muncul Lagi dengan Domain yang Sama

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap para pengendali tiga website judi online. Webiste tersebut pernah diblokir lalu muncul lagi.

21 Januari 2025 | 21.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka yang terlibat judi online dalam Konferensi Pers Satuan Tugas Khusus Judi Online, di Bareskrim Polri, Jakarta, 20 Januari 2025. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan tiga website judi online yang operasinya berskala nasional dan internasional. Ketiga website itu sudah diblokir dan para tersangka yang terlibat sudah ditangkap oleh polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ketiga website judi online ini beroperasi secara nasional dan internasional. Sistemnya memang menggunakan website yang mudah untuk diakses para pemain,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Himawan menyebut ketiga website itu bernama H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138. Ketiganya juga dikendalikan oleh tersangka yang berbeda. Polisi menangkap para tersangka yang berada di balik website itu dalam rentang November hingga Desember 2024.

“Kalau kami lihat memang website ini adalah website yang lama dan sudah dilakukan pemblokiran, tetapi dia muncul kembali dengan domain yang sama. Inilah memang dinamikanya,” ucap Himawan di Gedung Bareskrim Polri.

Himawan menjelaskan, kasus pertama dengan website H5 GF777 melibatkan dua tersangka berinisial MIA dan AL. AL sudah lebih dulu ditahan di Polda Metro jaya pada November 2024. Kemudian tersangka AL pada Desember 2024.

Adapun peran MIA dalam kasus ini sebagai Direktur PT TDL yang digunakan sebagai merchant untuk website perjudian online H5 GF777 sebagai metode deposit untuk pemain.

Sementara kasus kedua, kata Himawan, melibatkan lima tersangka dengan inisial HNB,IS, SR, RSS dan HJ. Empat tersangka lebih dulu ditangkap di Batam pada awal Desember 2024. Sedangkan tersangka HJ diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2024 setelah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi.

“Modus keempat tersangka menawarkan kepada calon pemain melalui WhatsApp. Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta kalau keempat tersangka ini mendapat tugas itu dari tersangka HJ,” kata Himawan.

Kemudian pada kasus ketiga, Himawan menyebut ada tiga tersangka berinisial JG, AHL, dan KW. Mereka berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen 138. Adapun website ini juga berkaitan dengan TPPU yang melibatkan Hotel Aruss Semarang.

Para tersangka dalam kasus judi online ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus