Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Tim Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru memberikan pernyataan resminya ihwal gugatan yang dilayangkan oleh klien mereka kepada pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Mereka menyatakan siap menghadapi gugatan balik dari Denny terhadap mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat menggelar konferensi pers, Jumat, 2 Februari 2024, kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, membenarkan kliennya telah mengajukan gugatan kepada Denny Indrayana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, per tanggal 29 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar bahwa klien kami, Almas Tsaqibbirru, telah mengajukan gugatan kepada Prof Denny Indrayana dan itu resmi, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru tertanggal 29 Januari 2024," ujar Arif kepada awak media di bilangan Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Arif belum bersedia membeberkan materi gugatan Almas secara lengkap. Dia menyebut gugatan kliennya tersebut merupakan gugatan privat antara kliennya yang merupakan penggugat dan pihak tergugat.
"Materi ini merupakan gugatan privat antara Mas Almas dengan Prof Denny yang hanya akan saya sampaikan nanti pada waktu sidang pertama. Menurut jadwal sidang akan digelar Selasa, 6 Februari 2024," katanya.
Dia hanya menyinggung gugatan itu berkaitan dengan adanya pernyataan Denny di media yang tidak dapat diterima oleh Almas serta tim kuasa hukumnya. "Ya ada lah pernyataan dari Prof Denny di media yang tidak bisa diterima oleh Mas Almas dan kita juga," ucap dia.
Menanggapi pernyataan Denny yang akan menggugat balik Almas, Arif tidak mempermasalahkannya. Menurutnya itu merupakan hak Denny. Dia juga memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan balik yang dilayangkan Denny tersebut.
"Tidak apa-apa, itu hak dia (menggugat balik). Kami siap saja (menghadapi gugatan balik Denny) dan harus siap. Itu risiko, masa tidak siap?" ucap dia.
Dia memastikan akan hadir di PN Banjarbaru saat sidang perdana gugatan Almas digelar. "Ya harus berangkat," katanya.
Di sisi lain, Arif menjelaskan ketidakhadiran Almas dalam konferensi pers hari ini karena kemungkinan sedang disibukkan dengan persiapan pernikahan. "Hari ini sebenarnya Mas Almas saya undang (hadir di konferensi pers). Namun, mungkin karena persiapan pernikahan sehingga tidak bisa hadir.
Saya tadi kontak juga tidak nyambung jadi mohon maaf atas ketidakhadirannya," ujar Arif.
Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru menggugat pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, Rp 500 miliar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam gugatannya, Almas juga menuntut Denny menyampaikan permohonan permohonan maaf secara terbuka.