Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispen AU), Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan proses hukum terhadap dua orang prajurit TNI AU yang melakukan aksi kekerasan terhadap warga lokal di Merauke Papua, telah memasuki tahap penyidikan. Keduanya ia sebut telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Indan dalam keterangannya, Rabu, 28 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski begitu, belum diputuskan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka. Indan meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," kata Indan.
Kekerasan yang dilakukan oleh dua prajurit TNI ini terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Korban tengah terlibat dalam perseteruan dengan pria lainnya di video itu. Kemudian dua anggota TNI AU datang, memiting tangan korban, dan mendorong keluar dari warung ke pinggir jalan.
Anggota TNI yang memiting tangan lalu menelungkup korban di atas trotoar. Sedangkan rekannya menginjak kepala korban. Korban hanya terdengar mengerang tanpa melakukan perlawanan. Menurut aktivis Hak Asasi Manusia Papua, Theo Hesegem, korban merupakan penyandang disabilitas.