Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

TNI AU Tetapkan 2 Anggota yang Injak Kepala Warga Papua Jadi Tersangka

Dua anggota TNI AU, Serda A dan Prada V, saat ini menjalani penahan sementara selama 20 hari.

28 Juli 2021 | 16.46 WIB

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispen AU), Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan proses hukum terhadap dua orang prajurit TNI AU yang melakukan aksi kekerasan terhadap warga lokal di Merauke Papua, telah memasuki tahap penyidikan. Keduanya ia sebut telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Indan dalam keterangannya, Rabu, 28 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, belum diputuskan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka. Indan meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," kata Indan.

Kekerasan yang dilakukan oleh dua prajurit TNI ini terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Korban tengah terlibat dalam perseteruan dengan pria lainnya di video itu. Kemudian dua anggota TNI AU datang, memiting tangan korban, dan mendorong keluar dari warung ke pinggir jalan.

Anggota TNI yang memiting tangan lalu menelungkup korban di atas trotoar. Sedangkan rekannya menginjak kepala korban. Korban hanya terdengar mengerang tanpa melakukan perlawanan. Menurut aktivis Hak Asasi Manusia Papua, Theo Hesegem, korban merupakan penyandang disabilitas.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus