Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M di Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan negara karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang memperkaya 10 pengusaha.

6 Maret 2025 | 12.18 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) dikawal petugas saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 14 Februari 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dibuat surat dakwaan dan disidangkan. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) dikawal petugas saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 14 Februari 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dibuat surat dakwaan dan disidangkan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa merugikan negara ratusan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Tom Lembong telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi. Tindakan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). "Yang merupakan
bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar)," ujarnya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perhitungan tersebut berdasarkan "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana 
Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Secara rinci, Tom Lembong didakwa memperkaya pihak-pihak berikut yaitu:

1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 (Rp 144,11 miliar). Ini diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI;

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 (Rp 31,19 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkoppol dan PT PPI;

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 (Rp 36,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan Inkoppol dan PT PPI;

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 (Rp 64,55 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan Inkoppol dan PT PPI;

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 (Rp 26,16 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan Inkoppol dan PT PPI;

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 (Rp 42,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan Inkoppol dan PT PPI;

7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 (Rp 41,22 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI;

8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 (Rp 74,58 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan Inkoppol, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai TNI-Polri/Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (SKKP TNI–Polri/Puskoppol);

9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 (Rp 47,86 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI;

10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 (Rp 5,97 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan Inkoppol.

JPU mengatakan, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus