Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihalang-halangi pegawai Kejaksaan saat ingin memberikan statement atau pernyataan kepada awak media.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini terjadi setelah Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tersebut menjalani tahap II atau pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tom yang hendak menaiki mobil tahanan—untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan—menyempatkan diri menjawab pertanyaan awak media.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan," kata Tom Lembong di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Februari 2025.
Seorang pegawai Kejaksaan kemudian tampak mendorongnya agar segera masuk ke dalam mobil tahanan. "Saya punya hak untuk bicara," tutur Tom.
Tom melanjutkan, dirinya terus kooperatif. Namun, dia menilai proses hukumnya agak lama.
Petugas kembali mendesak Tom agar segera masuk mobil tahanan. "Makin lama nih, diinterupsi terus," ucapnya.
Tom menjelaskan, surat perintah penyidikan atau sprindik kasus ini sudah terbit sejak Oktober 2023. Surat itu merupakan sprindik umum. Sehingga penyidik bisa menaikkan status perkara ke penyidikan, tanpa menetapkan tersangka. Adapun Tom ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024.
"Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan," ucap Tom.
Seorang petugas lantas mendesak Tom masuk mobil tahanan, sembari berkata "kalau sudah itu sudah masuk pokok perkara."
"Ini tidak pokok perkara, Pak. Ini proses, ya kan?" tutur Tom.
Dia menjelaskan, dirinya sudah ditahan selama tiga bulan. Menurut Tom, proses ini terbilang lama.
Terakhir, Tom Lembong mengungkapkan harapannya. "Supaya kebenaran terungkap."
Pilihan Editor: Kasus Impor Gula Tom Lembong Segera Disidangkan