Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tom Lembong Dihalang-halangi Berikan Pernyataan ke Media: Saya Punya Hak Bicara

Tersangka kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, sempat dihalang-halangi pegawai Kejaksaan saat ingin memberikan pernyataan kepada awak media.

14 Februari 2025 | 15.24 WIB

Tersangka kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, dihalang-halangi bicara kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 14 Februari 2025.  TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Tersangka kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, dihalang-halangi bicara kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 14 Februari 2025. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihalang-halangi pegawai Kejaksaan saat ingin memberikan statement atau pernyataan kepada awak media.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ini terjadi setelah Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tersebut menjalani tahap II atau pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tom yang hendak menaiki mobil tahanan—untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan—menyempatkan diri menjawab pertanyaan awak media.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan," kata Tom Lembong di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Februari 2025.

Seorang pegawai Kejaksaan kemudian tampak mendorongnya agar segera masuk ke dalam mobil tahanan. "Saya punya hak untuk bicara," tutur Tom.

Tom melanjutkan, dirinya terus kooperatif. Namun, dia menilai proses hukumnya agak lama.

Petugas kembali mendesak Tom agar segera masuk mobil tahanan. "Makin lama nih, diinterupsi terus," ucapnya.

Tom menjelaskan, surat perintah penyidikan atau sprindik kasus ini sudah terbit sejak Oktober 2023. Surat itu merupakan sprindik umum. Sehingga penyidik bisa menaikkan status perkara ke penyidikan, tanpa menetapkan tersangka. Adapun Tom ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024.

"Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan," ucap Tom.

Seorang petugas lantas mendesak Tom masuk mobil tahanan, sembari berkata "kalau sudah itu sudah masuk pokok perkara."

"Ini tidak pokok perkara, Pak. Ini proses, ya kan?" tutur Tom.

Dia menjelaskan, dirinya sudah ditahan selama tiga bulan. Menurut Tom, proses ini terbilang lama. 

Terakhir, Tom Lembong mengungkapkan harapannya. "Supaya kebenaran terungkap."

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus