Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Top 3 Hukum: Respons Kemenag Soal Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK Kasus Kuota Haji, Muncul 2 Nama Baru Kasus Vina

Lima kelompok masyarakat melaporkan Yaqut ke KPK karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

11 Agustus 2024 | 06.49 WIB

Puluhan orang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat, melakukan aksi unjuk rasa meminta KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Menag Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2024 mengenai pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus sebesar 50 persen. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Puluhan orang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat, melakukan aksi unjuk rasa meminta KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Menag Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2024 mengenai pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus sebesar 50 persen. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Minggu pagi ini dimulai dari respons Kementerian Agama terhadap laporan terhadap Menag Yaqut ke KPK dalam kasus kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari lima kelompok masyarakat terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas soal dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024.

Berita terpopuler berikutnya adalah dua nama baru muncul yang memberi kesaksian dalam sidang PK Saka Tatal, yaitu Widi dan Mega. Keduanya adalah teman Vina Dewi Arsita, yang hendak bertemu pada malam kejadian.

Berita terpopuler ketiga adalah Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha merespons pernyataan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, yang menyebut kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 dalam keadaan babak belur. Praswad minta pemerintah harus menindaklanjuti pernyataan tersebut dengan memastikan pemilihan pimpinan KPK baru yang mampu memperbaiki keadaan.

Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Minggu, 11 Agustus 2024: 

1. Respons Kemenag soal Laporan Terhadap Menag Yaqut ke KPK dalam Kasus Kuota Haji

Kementerian Agama (Kemenag) merespons laporan yang diajukan oleh lima kelompok masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan, pihaknya menghormati KPK dan siap bekerja sama dalam proses hukum yang diperlukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami menghormati KPK sebagai lembaga negara yang tugasnya mencegah dan memberantas korupsi secara profesional. Tentu kami akan membantu bila diperlukan," ujar Anna saat dihubungi pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemenag, kata Anna, telah berupaya maksimal untuk memastikan transparansi dalam setiap tahap penyelenggaraan haji. Mulai dari pengecekan nomor porsi keberangkatan, sistem istitho'ah, hingga pelunasan biaya dan penanganan keluhan, semuanya dilakukan secara elektronik dan terbuka.

"Dalam hal kuota, Pemerintah Saudi juga melakukannya lewat sistem e-haji, sehingga alokasi kuota bisa langsung kita lihat di sistem," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima laporan dari lima kelompok masyarakat terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas soal dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024.

Dalam laporannya, mereka menilai Yaqut melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal itu menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Realisasinya, Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680 atau 11 persen dari total 241 ribu kuota haji Indonesia. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya sedang menelaah lima pelaporan tersebut. “Kami belum mendapatkan informasi perkara itu naik ke penyelidikan maupun ke penyidikan. Jadi kita sama-sama menunggu saja,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin. Namun, dia belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini.

Tessa mengatakan kasus dugaan korupsi ini baru akan diselidiki apabila adanya dokumen pelaporan yang dinyatakan lengkap. “Akan dicek kelengkapan administrasi, kelengkapan dokumennya. Apabila lengkap tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut. Dalam hal ini adalah penyelidikan, bisa ditangani oleh KPK atau ditangani oleh APH lain,” kata dia.

Selanjutnya dua nama baru di kasus Vina Cirebon...

2. Dua Nama Baru Muncul di Kasus Vina, Siapa Widi dan Mega yang Tiba-tiba Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal?

Satu demi satu kesaksian baru tentang kematian Vina dan Eky mulai muncul ke permukaan. Ada yang mencabut kesaksian lama karena kesaksian yang sebelumnya merasa di bawah tekanan. Ada pula nama-nama baru yang memberikan kesaksian tentang peristiwa tersebut.

Nama-nama baru yang muncul yang memberi kesaksian adalah Widi dan Mega. Siapa mereka?        

Widi dan Mega adalah teman Vina Dewi Arsita. Dengan Widi, Vina mulai berkenalan sejak 2014, ketika sama-sama masih berusia remaja. Namun, untuk waktu yang cukup lama keduanya tak menjalin komunikasi. 

"Tiba-tiba satu minggu sebelum kejadian di tahun 2016, Vina datang ke rumahnya Widi," kata kuasa hukum Widi dan Mega, Muchtar Effendi saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu, 9 Agustus 2024. Sedangkan Mega baru mengenal Vina pada Sabtu, 27 Agustus 2016. 

Percakapan antara Vina dan Widi, pada Sabtu itu, tidak tidak hanya melalui SMS di malam hari, namun pada siang hari, ketika Vina bersinggah di rumah Widi, dan berkenalan dengan Mega. Sebab keduanya berencana bermalam di rumah Widi.

Namun, Vina memutuskan untuk bertemu dengan kekasihnya terlebih dulu, yakni Muhamad Rizky Rudiana (Eky). Dan setelah selesai bertemu dengan Eky, Vina berencana langsung menginap ke rumah Widi. 

Pada pukul 22.14 WIB, berdasarkan hasil percakapan di ponsel Vina yang sudah di ekstrak oleh tim kepolisian, didapatkan pesan berisi ajakan Vina kepada Widi, agar ikut berkumpul bersama Vina.

Namun, sebelum Vina mengirim pesan itu, ia sempat melakukan panggilan telepon kepada Widi sebanyak empat kali. Panggilan pertama pukul 22.10; 22.12; 22.12; dan 22.13. "Vina missed call Widi tapi tidak diangkat, barulah kirim SMS itu," jelas dia. 

Widi baru merespons ajakan dari Vina pukul 22.17 WIB, yang menolak karena saat itu Widi enggan berkumpul di luar lebih dari jam 10 malam. 

Pada pukul 22.30 WIB, Widi mencoba menelepon Vina, namun yang mengangkat telepon dari Widi adalah pihak dari kepolisian Polsek Talun, memberi informasi jika Vina dan Eky kecelakaan tunggal. Eky meninggal di tempat, sedangkan Vina masih hidup. "Setelah dapat telepon itu Widi masih belum percaya," ucap Muchtar 

Tidak berselang lama, Widi melihat beberapa status temannya melalui BlackBerry Messenger (BBM) menuliskan RIP Eky. Widi dan Mega tak kunjung mendapat kabar soal Vina. Pada pukul 01.03 dinihari, keduanya langsung bergegas menuju ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon. 

Berdasarkan keterangan Muchtar, alasan dua kliennya itu tidak pernah muncul selama delapan tahun, dan tidak pernah bersaksi di persidangan, sebab tak pernah dihubungi oleh pihak kepolisian.

Pada Akhirnya, dua teman Vina ini memberikan kesaksiannya di sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri Cirebon pada 30 Juli 2024. 

Selanjutnya tanggapan IM57+ Institute soal kondisi KPK...

 

3. KSP Sebut KPK Periode ini Babak Belur, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, merespons pernyataan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad, yang menyebut kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 dalam keadaan babak belur. Praswad menilai pandangan tersebut valid dan mencerminkan kegagalan total pimpinan KPK yang dipilih oleh Istana Presiden Jokowi.

"Pernyataan itu sangat valid, dan pada akhirnya secara formal Istana Presiden mengakui Pimpinan KPK pilihan Istana gagal total. Artinya, KPK versi Presiden Jokowi tidak berhasil," kata Praswad dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Praswad menyebut agar pernyataan itu tidak dianggap basa-basi, pemerintah harus menindaklanjuti pernyataan tersebut dengan memastikan pemilihan pimpinan KPK baru yang mampu memperbaiki keadaan. IM57+ Institute, kata Praswad, juga mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) agar tidak meloloskan calon yang dinilai gagal dalam proses seleksi pimpinan KPK yang tengah berlangsung.

Praswad juga menyebut tidak ada opsi untuk melanjutkan calon yang saat ini memimpin KPK. "Majunya kembali Nurul Ghufron sebagai Capim KPK adalah batu uji apakah statement Istana ini benar secara material, atau hanya sekedar formalitas belaka, pada akhirnya mengulangi hal yang sama yang terjadi pada tahun 2019, memilih calon yang bermasalah," kata dia.

Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad mengatakan bahwa kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 babak belur karena kinerjanya yang tak memuaskan ditambah masalah internal. Ia meminta pimpinan KPK sekarang untuk muhasabah atau introspeksi diri. 

"Kita bisa belajarlah kepemimpinan lima tahun yang harusnya empat tahun ini, itu memang harus kami akui babak belur, babak belur," kata Rumadi dalam diskusi bertajuk 'Menakar Kerja Pansel KPK 2024: Menguatkan atau Memperlemah Pemberantasan Korupsi', Jumat, 9 Agustus 2024. Rumadi meminta agar para pimpinan harus intropeksi diri atas kinerja mereka selama ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus