Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tubagus Chaeri Wardhana Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Banten

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center.

29 November 2024 | 11.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Banten menyebut Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) atau Wawan mangkir lagi dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center. Proyek tersebut menggunakan anggaran Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2008—2011.

"TCW tidak ada kabar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna seperti dikutip dari Antara, Jumat, 29, November 2024.
 
Rangga mengatakan, suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawan yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu memberikan kabar atau alasan mengapa tidak hadir menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Banten.
 
Kejaksaan Tinggi Banten memanggil sembilan saksi dari kasus tersebut, termasuk Wawan, usai penjadwalan ulang saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 22 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat itu, hanya enam orang yang hadir memenuhi panggilan, yaitu Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Deddy Suwandi, Erwin Brihandani, Drs. H. Maman Suwarta, dan Nofriadi Rawansyah, Ahmad Hafiz.
 
Tiga orang yang tidak hadir, yakni Tubagus Chaeri Wardhana, Iwan Hermawan, dan H. Sutadi yang mengonfirmasi dirinya sakit.
 
Rangga menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi tersebut juga terkait dengan pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas lebih dari 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
 
Kejati Banten memastikan penyidikan kasus-kasus bukan karena tekanan publik yang sering berdemonstrasi, melainkan berdasarkan alat bukti yang ada.
 
"Bukan karena mereka ngedemo terus kami jadi gegabah menetapkan tersangka, dalam penetapan tersangka, membutuhkan dua alat bukti minimal," ujar Rangga.
 
Dalam kesempatan yang lain pada agenda pengesahan postur APBD 2025 Banten pada Rapat Paripurna DPRD Banten, Kamis, 28 November 2024, Fahmi Hakim enggan memberikan komentarnya mengenai pemeriksaan oleh Kejati Banten.


 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus