Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polri Pulangkan 29 WNI yang terlibat Judi Online dan Online Scam di Filipina

Otoritas keamanan Filipina menangkap 29 WNI itu di sebuah perusahaan judi online dan online scam di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila.

30 Maret 2025 | 19.30 WIB

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko memberikan perkembangan informasi mengenai pemulangan WNI korban TPPO dari Myanmar, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025. TEMPO/Nandito Putra
Perbesar
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko memberikan perkembangan informasi mengenai pemulangan WNI korban TPPO dari Myanmar, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Divhubinter Polri memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kejahatan judi online dan online scam (penipuan daring) di Filipina. Pemulangan mereka dilaksanakan pada Sabtu malam, 29 Agustus 2025. “Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh pemerintah Filipina,” kata SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jendera Polisi Untung Widyatmoko, Ahad, 30 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Untung, 29 WNI itu dipekerjakan pada sebuah perusahaan judi online dan online scam di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila. Setibanya di Indonesia mereka diminta mengisi kuesioner sebagai data administrasi oleh Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia. “Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan berita acara interview kepada 29 WNI,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kuesioner tersebut akan dianalisis dan dipelajari oleh Divhubinter Polri. “Kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara terduga korban dan pelaku,” katanya.

Sebelumnya Divhubinter Polri juga membantu pemulangan 569 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. Penyelamatan itu dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sebanyak 400 orang dan 169 orang pada tahap kedua.

Para pekerja migran tersebut menjadi korban TPPO dengan dipekerjakan dalam sektor-sektor penipuan atau scamming. "Bisa berbentuk investasi, bisa berbentuk love scam," ujar Untung.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus