Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan bertemu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam rekonstruksi. Ferdy Sambo dan Bharada E dijadwalkan dalam rekonstruksi di rumah dinas bekas Kepala Divisi Propam Polri itu di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kehadiran Ferdy Sambo dan Bharada E dalam satu tempat masih menunggu konfirmasi dari penyidik. "Kalau rekonstruksi, info dari penyidik dapat dihadirkan. Perkembangannya tunggu Selasa, (30 Agustus 2022) saja," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik juga akan menghadirkan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal alias Brigadir RR dan Putri Chandrawathi. Penyidik pun mengundang Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyaksikan rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.
Tujuan rekonstruksi
Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi. Mengutip publikasi Fungsi Rekonstruksi dalam Menangani Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus Di Polres Gorontalo Kota), rekonstruksi upaya memperoleh keterangan, berbagai petunjuk, bukti, data yang cukup benar, maka seluruh hasil pemeriksaan tersangka atau saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dievaluasi kembali.
Itu untuk mengembangkan pemeriksaan berikutnya atau membuat kesimpulan kegiatan penyidik yang telah dilakukan. Dari berbagai keterangan yang diberikan para saksi dan tersangka, pihak penyidik sudah memiliki gambaran awal terkait terjadinya tindak pidana.
Rekonstruksi yang juga dilaksanakan untuk memberikan keyakinan kepada penyidik mengenai gambaran yang diterima melalui keterangan saksi dan tersangka.
Mengutip panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Setiap peragaan diambil foto-fotonya atau dokumentasi. Sedangkan jalannya peragaan dituangkan dalam berita acara.
Rekonstruksi membantu proses penyidikan mengungkap tindak pidana yang terjadi. Hasil rekonstruksi pun dianalisis terutama di bagian-bagian yang sama dan berbeda dengan isi berita acara pemeriksaan.
Dasar hukum dilakukan rekonstruksi Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000. Surat Keputusan Kepala Polri itu tentang revisi himpunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis proses penyidikan tindak pidana. Bagian Bab III tentang pelaksanaan, angka 8.3.d, yaitu interview (wawancara), interogasi, konfrontasi, rekonstruksi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.