Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan akan memberantas judi online. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia saat ini bermain judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hadi menuturkan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 80 persen pejudi online bermain di bawah nilai Rp100 ribu.
Meskipun di bawah Rp100 ribu, nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Itu tercatat Rp327 triliun. Itu berasal dari 168 transaksi, dan Triwulan I Tahun 2024 tercatat Rp100 triliun. Ini juga agregat ya," kata Hadi usai rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Online di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
Hadi menuturkan saat ini model judi online yang paling diminati masyarakat Indonesia adalah judi slot. Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Polri, sejak 2015 sampai 2023 tercatat ada beberapa model judi online yang diminati
“Pada 2015 itu judinya bersifat credit market, kemudian pada 2016 itu cash market, pada 2023 sudah masif menggunakan link alternatif, server di luar negeri, yang paling banyak diminati judi online dengan slot," kata Hadi.
Judi slot paling banyak diminati karena mudah diakses hanya mensyaratkan adanya sambungan internet dan gawai. "Ini lebih mudah, kapan saja, di mana saja. Artinya, kapan saja sambil duduk ini bisa melaksanakan judi online," kata Hadi.
Sejauh ini, Hadi menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika per 30 Desember 2023 telah menghapus 805.923 konten judi online yang beredar di dunia maya. "Jadi, memang sangat besar ya. Dan, server-nya ada di luar negeri," kata Hadi.
Oleh karena itu, satgas pemberantasan judi online tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri.
"Kami akan bikin MoU (dengan negara lain, red.) yang diperluas. Bukan hanya TPPO (tindak pidana perdagangan orang), melainkan juga akan bekerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerja sama ini," kata Hadi Tjahjanto menjawab pertanyaan wartawan.
Ia menyebutkan negara-negara yang menjadi sasaran satgas pemberantasan judi online di antaranya yang ada di Asia Tenggara.
Pilihan Editor: Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun