Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Sirajuddin Mahmud irit bicara usai bersaksi dalam sidang perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sirajuddin yang juga suami dari penyanyi Zaskia Gotik itu mengklaim tak mengetahui ihwal proyek rumah ibadah itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saya tidak tahu menahu soal proyek ini, nanti tunggu saja,” kata dia sembari meninggalkan ruang sidang pada Kamis, 18 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kesaksianya, Sirajuddin mengakui dirinya pernah mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Arif Yahya. Sirajudin menyebut dirinya mengirim uang ke Arif sebanyak dua kali.
“Saya lupa untuk apa, kalau nilai segitu saya kasih,” kata Sirojudin saat memberi keterangan sebagai saksi.
Senyampang itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menunjukkan bukti transaksi dari rekening Arif. Dalam bukti itu, Sirojudin didapati mentransfer uang sebanyak dua kali dengan nominal Rp 3 juta dan Rp 15 juta pada 2016 silam.
Sirajuddin menyebut dia pertama kali kenal Arif ketika bermain golf pada medio 2013-2015. Dia menyebut perkenalannya dengan terdakwa itu tanpa maksud apa pun.
Selain itu, dia juga mengakui pernah bertemu kembali dengan Arif ketika dirinya mengumpulkan massa saat maju pemilihan kepala daerah Balikpapan pada 2015 silam.
“Kenalan saja,” kata dia.
Senyampang itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menunjukkan bukti transaksi dari rekening Arif. Dalam bukti itu, Sirojudin didapati mentransfer uang sebanyak dua kali dengan nominal Rp 3 juta dan Rp 15 juta pada 2016 silam.
KPK telah menahan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, pada 22 September 2023
Empat tersangka tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang pegawai negeri sipil bernama Totok Suharto (TS).
Sebelum sidang itu, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Sirajuddin Mahmud yang juga sebagai pengusaha itu. Sirajudin dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.