Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Usut Kematian Santri, Polres Mataram Periksa Pihak Pondok Pesantren Al-Aziziyah

Keluarga NI, santriwati Pondok Pesantren Al-Aziziyah yang sakit dan meninggal, mengaku korban sempat bercerita jika mengalami perundungan

5 Juli 2024 | 08.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Mataram - Tim penyidik Polresta Mataram mulai memeriksa perwakilan Pondok Pesantren Al-Aziziyah terkait kematian santriwati NI, 14 tahun. Perwakilan ponpes yang diperiksa terdiri dari dua orang santri, pembina asrama putri, dan wali kelas NI. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Herman Sorenggana, kuasa hukum Ponpes Al-Aziziyah, mengatakan pengurus pondok sangat berkepentingan agar kasus sakit hingga meninggalnya NI diketahui dengan jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seperti juga harapan pihak keluarga, kami juga berkepentingan agar kasus ini menjadi jelas, agar tidak menjadi fitnah." Kata Herman di sela-sela pemeriksaan kliennya, Kamis, 4 Juli 2024.

Menurut Herman, sejauh ini dari informasi yang diperoleh pihak pondok tidak ada tindak kekerasan yang menyebabkan NI sakit hingga meninggal. "Tidak pernah ada yang bercerita, tidak pernah ada yang melihat adanya kekerasan yang menimpa almarhumah," kata Herman.

Herman mengakui di Pondok Pesantren Al-Aziziyah memang berlaku hukuman bagi santri yang melanggar, tapi bukan hukuman fisik, "Hukuman mengaji, membersihkan toilet atau halaman misalnya, mengepel kamar, itu jenis sanksinya,” katanya.

Herman menjelaskan, rekaman salah satu CCTV pondok memperlihatkan NI masih sehat saat dijemput keluarganya pada 14 Juni 2024. Dalam video itu NI terlihat berjalan dengan membawa sendiri tas dan barang bawaannya menuju mobil. "Dia tidak dipapah, tidak dibopong,” ujar dia.

Herman menuturkan pihak pondok belum memeriksa rekaman CCTV lain yang ada di dalam pondok. "Jika dibutuhkan sebaiknya diperiksa bersama dengan penyidik,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Komisaris I Made Yogi Purusa Utama mengakui tim penyidik UPPA Polresta Mataram sudah memeriksa empat orang perwakilan pondok, termasuk di antaranya dua orang santri.

"Untuk para santri karena masih di bawah umur mereka didampingi wali dan Peksos (Pekerja Sosial)," Kata Yogi, "Ada beberapa saksi lagi dari pihak pondok yang akan kami periksa."

Sebelum ini, Kata Yogi pihaknya sudah memeriksa sebanyak 10 saksi lain, terdiri dari tujuh orang tenaga kesehatan (nakes), orang tua almarhumah, rekan santri serta orang tuanya yang menjemput NI dari Pondok.

NI meninggal dunia Sabtu, 29 Juni 2024 setelah sempat kritis di RSUD Dr Soedjono Selong. Berdasarkan cerita orang tuanya, NI yang duduk di kelas VIII MTs diduga mengalami perundungan di dalam pondok. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus