Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria berinisial MAZ (21) ditangkap setelah viral terekam kamera CCTV membuntuti dan melakukan tindakan asusila di jok sepeda motor seorang wanita di Pesanggrahan. Kasus asusila itu terjadi di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam 16 Oktober 2021.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Azis Andriansyah mengatakan MAZ ditangkap di rumahnya di Tangerang Selatan. Pelaku asusila itu ditangkap setelah tindakannya itu viral di media sosial.
Azis mengatakan hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan pemuda itu sudah beberapa kali membuntuti wanita. "Dia membuntuti seorang wanita kemudian menghampiri hingga ke rumahnya," kata Kapolres Jakarta Selatan itu di kantornya, Selasa 26 Oktober 2021.
Pria itu memang tidak berinteraksi langsung dengan korbannya. Dia hanya berhenti di depan rumah korban dan melakukan tindakan asusila, yaitu masturbasi di depan wanita tersebut.
Pelaku asusila itu dijerat pasal 36 Undang-undang tentang pornografi yaitu tindakan pornoaksi, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. MAZ juga dijerat pasal 281 KUHP tentang asusila, yang ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara.
Menurut Azis, kepolisian akan mengedepankan tindakan kuratif atau rehabilitasi terhadap pelaku asusila viral yang diduga memiliki penyimpangan kejiwaan itu. "Namun penyidikan kita tetap sesuai dengan hukum acara pidana yang ada," ujarnya.
Baca juga: Viral Mobil Google Street View Dianggap Melanggar Privasi, Begini Kata Warga DKI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini