Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Viral Pelajar Acungkan Celurit ke Satpam di Kalideres, 3 Orang Ditangkap Polisi

Video viral memperlihatkan pelajar yang mengacungkan celurit ke arah satpam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Tiga pelajar sudah ditangkap.

11 November 2023 | 12.02 WIB

Polisi tangkap tiga pelajar yang acungkan celurit di sekitar Perumahan Citra, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Perbesar
Polisi tangkap tiga pelajar yang acungkan celurit di sekitar Perumahan Citra, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga pelajar yang konvoi menggunakan motor sambil membawa celurit di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Andri Kurniawan mengatakan, salah satu pelajar mengacungkan celurit ke satpam di sekitar Perumahan Citra, Kelurahan Pegadungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Mereka kami amankan tak lama kurang dari 1x24 jam setelah kami menerima informasi adanya aksi meresahkan para pelajar tersebut,” ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi para pelajar ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial Instagram. Kejadian tersebut direkam oleh seorang yang berada di dalam mobil.

Video memperlihatkan seorang pelajar menggunakan peci putih, baju lengan panjang putih, celana abu-abu, dan mengalungkan headphone putih sedang memegang celurit.

Dia terlihat hendak menyabet seorang satpam dengan celuritnya ketika petugas keamanan itu mengejar pelaku. Pelajar itu kemudian kabur menggunakan motor yang dikendarai temannya.

Dalam video tersebut juga tampak tiga motor yang berjalan beriringan. Pengendara motor adalah anak-anak yang mengenakan seragam SMA dan membawa ransel. Mereka terlihat membawa senjata tajam.

Menurut Andri, salah satu dari tiga pelaku kini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Anak itu diketahui laki-laki inisial DA (16 tahun) yang kedapatan membawa senjata tajam.

Polisi menyita tiga celurit dan satu stik golf saat menangkap pelajar itu. “DA ini kami jerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” ucap Andri.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus