Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota polisi dari Satuan Patroli dan Pengawalan atau Patwal Lalu Lintas Polres Bogor viral di media sosial setelah memberikan pengawalan kepada pasangan kekasih yang sedang berwisata di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Tindakan ini berujung pada pembebastugasan polisi tersebut dan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Polisi patwal atau satuan patroli dan pengawalan adalah layanan kepolisian yang bertugas mengawal perjalanan kendaraan, khususnya untuk kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pejabat negara, tamu kenegaraan, iring-iringan jenazah, hingga kendaraan tertentu yang membutuhkan pengawalan. Layanan ini menjadi bagian dari tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 14 Ayat 1 poin a dan b UU tersebut, disebutkan bahwa Polri melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Patwal, dengan demikian, merupakan tugas polisi untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Personil Patwal adalah anggota polisi yang telah menerima pelatihan khusus untuk mengelola lalu lintas, termasuk mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi secara aman. Mereka juga memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan lalu lintas dan kemampuan mengambil keputusan cepat.
Layanan Patwal tidak hanya menunjang kinerja pejabat negara, tetapi juga dapat digunakan oleh masyarakat umum dalam situasi tertentu. Misalnya, pengawalan iring-iringan jenazah di tengah lalu lintas yang padat. Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan perjalanan berjalan lancar dan aman.
Prosedur Pengajuan Patwal
Untuk mengajukan layanan Patwal, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi kantor polisi terdekat. Pengajuan dilakukan dengan mendatangi kantor polisi secara langsung. Proses ini dilakukan secara resmi sesuai aturan hukum yang berlaku.
2. Ajukan permintaan secara resmi dengan menyerahkan surat permintaan pengawalan. Jika situasi mendesak, permintaan dapat diajukan secara lisan.
3. Koordinasi dengan Bagian Lalu Lintas. Permintaan Anda akan diteruskan ke bagian lalu lintas untuk diterbitkan Surat Perintah (Sprint) izin pengawalan. Pengajuan idealnya dilakukan sehari sebelum perjalanan, tetapi dalam keadaan mendesak, seperti pengawalan jenazah, dapat langsung dikoordinasikan.
4. Biaya pengawalan layanan ini pada dasarnya gratis sebagai bagian dari tugas kepolisian. Namun, sering kali pemohon memberikan biaya pengganti seperti untuk bahan bakar.
Kriteria Pengguna Layanan Patwal
Layanan Patwal diberikan berdasarkan tingkat prioritas dan kebutuhan keamanan. Mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 Ayat 1, berikut kelompok pengguna prioritas:
1. Pejabat Negara: Presiden, Wakil Presiden, menteri, dan pejabat tinggi negara lainnya.
2. Tamu Negara: Kepala negara asing, duta besar, dan delegasi resmi luar negeri.
3. Ambulans: Kendaraan yang membawa pasien dalam keadaan darurat.
4. Pemadam Kebakaran: Kendaraan dalam tugas menangani kebakaran.
5. Iring-iringan Jenazah: Kendaraan pengantar jenazah, terutama di tengah lalu lintas padat.
6. Pengawalan Khusus Lainnya: Situasi tertentu yang membutuhkan pengaturan lalu lintas khusus.
Layanan Patwal merupakan bentuk pelayanan kepolisian yang vital untuk menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas, baik untuk kepentingan negara maupun masyarakat umum. Dengan mengikuti prosedur dan syarat yang ada, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini sesuai kebutuhan.
Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Anggota Polisi Unit Patwal Dibebastugaskan Usai Kawal Sepasang Kekasih di Puncak, Apa Tugas Patroli dan Pengawal?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini