Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengawalan polisi atau patwal (patroli dan pengawalan) sering kali dibutuhkan untuk kelancaran dan keamanan perjalanan dalam situasi tertentu, seperti rombongan pejabat, acara resmi, hingga keperluan darurat. Namun, penggunaan patwal tidak bisa dilakukan sembarangan. Pengajuan patwal memerlukan prosedur yang sesuai dengan peraturan.
Dikutip dari laman resmi Polri, peraturan perundang-undangan memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Prosedur Pengajuan Patwal
Prosesnya dilakukan secara resmi dan sesuai hukum yang berlaku. Permintaan Patwal akan diteruskan ke bagian lalu lintas, kemudian dikeluarkan surat perintah atau sprint izin pengawalan. Pengajuan izin dapat dilakukan sehari sebelum perjalanan. Tetapi dapat dikoordinasikan langsung dengan kepolisian jika mendadak, seperti pengawalan iringan jenazah.
Sementara untuk berkas-berkas yang dilampirkan saat perizinan sangat sederhana. Cukup menyerahkan surat permintaan pengawalan. Kendati begitu, permintaan secara langsung, atau secara lisan juga dapat dilakukan dalam keadaan darurat.
Biaya Patwal
Untuk biaya Patwal, tidak ada patokan khusus, atau bahkan tidak dipatok biaya karena sifatnya sebagai bentuk pelayanan. Seperti disebutkan sebelumnya, Patwal adalah tugas polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat iring-iringan berjalan. Tetapi biasanya pemohon memberikan biaya “sewa” sebagai pengganti uang bahan bakar dan sebagainya.
Hendrik Khoirul Muhid turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Usai Disanksi, Petugas Patwal Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad Kembali Bertugas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini