Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka terakhir pembunuh Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024. Polisi masih meyakini Eky dan Vina dibunuh di Cirebon. Sementara itu, hasil visum pertama dan visum setelah ekshumasi tak menyebutkan ada bekas luka tusuk benda tajam di tubuh Eky. Bukti pemerkosaan Vina turut mencuat. Dokter tak menemukan sperma di tubuh Vina pada hasil visum pertama. Sperma itu ditemukan saat autopsi pada proses ekshumasi jenazah Vina dan Eky. Meski terungkap di pengadilan, kedua hasil visum itu tak mempengaruhi vonis penjara seumur hidup kepada para terpidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo