Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MULANYA polisi menangkap Rifaldi Aditya Wardhana alias Ucil karena ia dituduh merusuh di rumah makan nasi jamblang di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Senin, 29 Agustus 2016. Pada saat itu pria yang kini berusia 30 tahun tersebut cekcok dengan kekasihnya. Sehari kemudian, tuduhannya bertambah. Ia malah disangka membunuh Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tanda-tanda Rifaldi dijerat kasus lain terlihat saat polisi mendadak memindahkannya dari rumah tahanan Kepolisian Sektor Kota Cirebon Utara Barat ke Kepolisian Resor Cirebon Kota pada 30 Agustus 2016. Tapi pengacara Rifaldi, Witdiyaningsih, baru belakangan mendapat kabar itu. “Saya menelepon penyidik lalu diceritakan bahwa Rifaldi ditangkap dalam kasus pembunuhan Vina,” kata Witdiyaningsih saat ditemui di kantornya di Cirebon, Rabu, 19 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Witdiyaningsih bercerita, polisi menangkap Rifaldi di rumah temannya di kawasan Kecamatan Pekalipan. Saat menggeledah Rifaldi, polisi menemukan sebilah pisau menyelip di pinggangnya. Selain terjerat kasus perbuatan tidak menyenangkan, awalnya Rifaldi dikenai pasal kepemilikan senjata tajam. “Belakangan, malah pisau itu jadi barang bukti penusukan Eky dan Vina,” ujar Witdiyaningsih.
Pada 19 Mei 2017, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis Rifaldi bersalah bersama enam terdakwa lain. Mereka dihukum penjara seumur hidup. Mereka dianggap terbukti membunuh Eky dan Vina serta memperkosa Vina. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Satu terdakwa lain yang masih berusia 15 tahun kala itu, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara.
Kepala Polsek Kota Cirebon Utara Barat saat ini, Ajun Komisaris Iwan Gunawan, mengatakan tak mengetahui perkara Rifaldi. Ia meminta Tempo menanyakan hal itu ke Polres Cirebon Kota lantaran mereka dianggap memiliki data yang lebih lengkap. Sementara itu, Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Muhammad Rano Hadiyanto menolak memberikan pernyataan. Dia menuturkan, informasi yang berhubungan dengan kasus pembunuhan Eky dan Vina kini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast berujar, penanganan kasus Rifaldi serta terpidana pembunuhan Eky dan Vina lain sudah tercatat dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Cirebon. Itu sebabnya ia enggan mengomentari perkara ini. Kasus mereka, Jules menambahkan, sudah berkekuatan hukum tetap. “Saya tidak mungkin menerangkan lagi kasus penyidikan yang sudah selesai dan inkracht,” ucapnya.
Prosedur penangkapan dan tuduhan kepada delapan terdakwa mencuat lagi delapan tahun kemudian setelah kisah kematian Eky dan Vina diangkat ke layar lebar. Mulanya kematian Eky dan Vina dianggap kecelakaan tunggal saat keduanya ditemukan terkapar di tanjakan flyover Talun, Cirebon, pada Sabtu, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 22.00. Polres Cirebon Kota mulai mencurigai Eky dan Vina dibunuh selepas menerima laporan Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota kala itu, Inspektur Dua Rudiana, yang juga ayah Eky, pada Rabu, 31 Agustus 2016, sekitar pukul 17.00 WIB.
Iptu Rudiana. Instagram Rudianabison
Setelah melapor, Rudiana langsung menuangkan kronologi pembunuhan Eky dan Vina ke dalam berita acara pemeriksaan pada sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Rudiana sudah menyebutkan sebelas nama yang diduga mengeroyok dan menganiaya Eky dan Vina, lalu memperkosa Vina. Empat di antaranya menjadi buron, yaitu Pegi Setiawan alias Perong, Andi, Dani, dan Andika. “Saya curiga penyebab kematian anak saya dan Vina bukan kecelakaan tunggal, tapi kemungkinan dibunuh,” ujar Rudiana saat pemberkasan itu.
Kejanggalan pemeriksaan dimulai dari proses ini. Rudiana dengan gamblang sudah menceritakan peran detail setiap pelaku. Padahal pemeriksaan para pelaku baru dimulai pada pukul 20.20 WIB. Rupanya, Rudiana bersama timnya lebih dulu menangkap tujuh pelaku lain sebelum melaporkan kasus pembunuhan secara resmi. Kejanggalan lain, nama Rifaldi Aditya Wardhana alias Ucil sebenarnya tak ada dalam laporan Rudiana.
Proses penyidikan malah menganggap Andika sebagai Rifaldi. Kejanggalan ini bahkan berlanjut hingga saat jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Cirebon. Nama Rifaldi disatukan dengan Andika. “Nama alias Ucil baru masuk di tuntutan,” tutur kuasa hukum Rifaldi, Witdiyaningsih.
Kejanggalan pemeriksaan lain turut dialami dua terdakwa lain: Sudirman dan Saka Tatal. Rudiana juga menangkap keduanya bersama lima tersangka lain saat nongkrong di dekat Sekolah Menengah Pertama Negeri 11 Cirebon pada Rabu, 31 Agustus 2016. Kuasa hukum Saka dan Sudirman, Titin Prialianti, mengakui kliennya memang ada di antara orang-orang yang tengah berkumpul di sana. Namun, dia menjelaskan, Saka datang untuk mengantarkan bensin yang diminta pamannya yang menunggu di sana. Sang paman tiba lebih dulu sebelum Saka. “Jadi Saka yang nyamperin polisi,” kata Titin.
Sementara itu, Sudirman yang malam itu tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipanggil untuk ikut kongko. Titin mengimbuhkan, laki-laki 29 tahun itu tak tahu-menahu soal kematian Eky dan Vina. Sebab, saat kejadian, Sudirman sedang berada di rumah. Tapi Rudiana beserta tim di Unit Narkoba Polres Cirebon Kota menggerebek lokasi nongkrong Sudirman dan kawan-kawan. “Kalau Sudirman enggak dipanggil, kayaknya dia bakal selamat, deh,” ucap Titin.
•••
DALAM berkas putusan Rifaldi Aditya Wardhana, Inspektur Dua Rudiana mengatakan tak percaya anaknya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, dan pacarnya, Vina Dewi Arsita, meninggal karena kecelakaan. Ia berinisiatif mengecek kondisi sepeda motor Eky, Yamaha Xeon berkelir kuning, di kantor Kepolisian Sektor Talun pada 29 Agustus 2016, dua hari setelah kematian Eky. Ia makin yakin Eky dan Vina dibunuh setelah melihat sendiri motor itu tak rusak.
Rudiana menyisir kawasan Sekolah Menengah Pertama Negeri 11 Cirebon dua hari kemudian. Lokasi ini berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi ditemukannya Eky dan Vina di flyover Talun. Ia bertemu dengan Aep dan Dede yang mengaku melihat sekelompok pemuda mengejar dan melemparkan batu ke arah Eky yang sedang memboncengkan Vina pada Sabtu malam sebelumnya.
Setelah mendapat keterangan dari Aep dan Dede, Rudiana mengajak timnya di Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota untuk menggeruduk para pemuda yang nongkrong di dekat SMPN 11 Cirebon pada 31 Agustus 2016. Ada tujuh orang yang tertangkap, yaitu Eko Ramadhani, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka Sandy, Sudirman, Jaya, dan Saka Tatal.
Suasana wilayah di sekitar SMP 11 Cirebon pada 20 Juni 2024, di lokasi ini Eky dan Vina melintas, lalu dilempari batu oleh sekelompok Geng Motor pada 27 Agustus 2016. Tempo/Advist Khoirunikmah
Seusai penangkapan, Rudiana langsung menginterogasi mereka. Dari interogasi itu, ia mendapat empat nama lain, yaitu Pegi Setiawan, Andi, Dani, dan Andika. Ketujuh pemuda tersebut lantas digelandang ke Polres Cirebon Kota. Belakangan, mereka tak susah-susah mencari Andika yang diklaim adalah Rifaldi Aditya Wardhana karena ia ternyata sudah masuk penjara dalam kasus lain sehari sebelumnya.
Kini Rudiana sudah berpangkat inspektur satu dan menjabat Kepala Kepolisian Sektor Kapetakan, Cirebon. Tempo mendatangi kantornya untuk mengirimkan surat permohonan wawancara dan meminta konfirmasi soal prosedur penangkapan Rifaldi cs. Tapi Rudiana tak berada di ruangannya.
Tempo juga mendatangi rumah Rudiana di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, pada Rabu, 19 Juni 2024. Di dalam rumah berpagar cokelat dan putih itu hanya ada istri dan anak Rudiana. Istri Rudiana tak mau meladeni permintaan wawancara dan meminta permasalahan seputar kasus Vina dan Eky ditanyakan ke kepolisian terkait. Hingga Sabtu, 22 Juni 2024, surat permohonan wawancara itu tak kunjung dibalas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan tak ada kesalahan prosedur saat tim Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap tujuh pemuda yang disangka membunuh Eky dan Vina. Ia meyakini tindakan Rudiana bersama timnya sah dan normal. “Karena setelah itu proses penanganan dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon Kota,” tuturnya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup pada 2016. Inspektorat Pengawasan Umum serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri juga telah memeriksa Rudiana soal penyelidikan spontan yang dilakukannya demi mengejar pelaku pembunuhan Eky dan Vina. “Sampai saat ini semuanya sudah sesuai dengan ketentuan,” ujar Sandi.
Polisi tetap meyakini delapan terpidana tersebut telah membunuh Eky dan Vina. Setelah kasus ini meluas di jagat maya, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung pada 26 Mei 2024. Anehnya, polisi belakangan mengumumkan nama dua buron lain, Dani dan Andi, adalah fiktif alias gaib.
Rifaldi, meski di pengadilan mengaku tak mengenal pelaku lain, tetap divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim meyakini Rifaldi menggunakan pisau yang pernah disita dalam kasus lain untuk menusuk Eky. Pisau ini tercatat di daftar barang bukti sebagai senjata tajam jenis pedang.
Tuduhan membunuh Eky dengan menggunakan senjata tajam itu ditengarai bermasalah. Dalam berita acara pemeriksaan, Rudiana mengatakan Eky dan Vina ditusuk dengan senjata tajam. “Para pelaku menusuk dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis katana,” ucap Rudiana dalam pemeriksaannya. Sementara itu, hasil visum pertama dan kedua Eky dan Vina tak mencatatkan ada bekas luka senjata tajam di sekujur tubuh keduanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Pisau Janggal Pembunuh Eky"