Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Pengacara Sudirman dan Saka Tatal: Pembunuhan Vina-Eky Janggal Sejak Awal

Hasil visum kematian Eky dan Vina sudah muncul di Pengadilan Negeri Cirebon. Tak ada saksi kunci yang muncul di persidangan.

23 Juni 2024 | 00.00 WIB

Titin Prialianti. Dok. Titin Prialianti
Perbesar
Titin Prialianti. Dok. Titin Prialianti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEPOLISIAN RI masih meyakini delapan pelaku yang sudah divonis penjara seumur hidup telah membunuh Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita di Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016. Mereka juga diyakini memperkosa Vina secara bergantian. Delapan tahun kemudian, setelah kasus kematian Eky dan Vina diangkat ke layar lebar dan diperbincangkan banyak orang, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang sempat menjadi buron. Sebelumnya, polisi menangkap para pelaku setelah Rudiana, ayah Eky yang kala itu menjadi Kepala Unit Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cirebon Kota, melapor ke Polres Cirebon Kota pada 31 Agustus 2016.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus