Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Vonis AG Pacar Mario Dandy Akan Digelar Terbuka di PN Jaksel

Kendati sidang terhadap terdakwa AG, pacar Mario Dandy Satriyo dilaksanakan tertutup, saat pembacaan vonis akan dilangsungkan terbuka.

30 Maret 2023 | 12.53 WIB

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang untuk terdakwa anak inisial AG, pacar Mario Dandy Satriyo, dilaksanakan tertutup. Namun saat pembacaan putusan nantinya akan terbuka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tetapi ketentuan Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu meski terbuka, tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa," ujar Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menyampaikan bahwa hadir atau tidaknya terdakwa anak saat vonis nanti menjadi kewenangan Majelis Hakim. Kemudian proses persidangan akan dilaksanakan secara maraton karena terdakwa masih anak di bawah umur.

Maksimal penahanan selama 25 hari, maka dalam waktu 15 hari sudah harus masuk agenda vonis atau putusan. Pada hari kedua persidangan saat ini, sudah memasuki agenda pembacaan eksepsi dari pengacara AG.

Besok adalah tanggapan jaksa mengenai eksepsi yang diajukan. Apabila Majelis Hakim menolak eksepsi, maka dilanjutkan pemeriksaan saksi.

"Makanya besok kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh jaksa," tutur Djuyamto.

AG terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap korban inisial D. Mario mengajak temannya bernama Shane Lukas untuk menganiaya D dan merekam aksinya dengan handphone milik Mario.

Saat rekonstruksi, Mario Dandy berkata kepada seorang saksi bahwa AG adalah adiknya yang dilecehkan oleh D. Penganiayaan D terjadi pada 20 Februari 2023 dengan diawali intimidasi.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus