Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang untuk terdakwa anak inisial AG, pacar Mario Dandy Satriyo, dilaksanakan tertutup. Namun saat pembacaan putusan nantinya akan terbuka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tetapi ketentuan Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu meski terbuka, tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa," ujar Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyampaikan bahwa hadir atau tidaknya terdakwa anak saat vonis nanti menjadi kewenangan Majelis Hakim. Kemudian proses persidangan akan dilaksanakan secara maraton karena terdakwa masih anak di bawah umur.
Maksimal penahanan selama 25 hari, maka dalam waktu 15 hari sudah harus masuk agenda vonis atau putusan. Pada hari kedua persidangan saat ini, sudah memasuki agenda pembacaan eksepsi dari pengacara AG.
Besok adalah tanggapan jaksa mengenai eksepsi yang diajukan. Apabila Majelis Hakim menolak eksepsi, maka dilanjutkan pemeriksaan saksi.
"Makanya besok kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh jaksa," tutur Djuyamto.
AG terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap korban inisial D. Mario mengajak temannya bernama Shane Lukas untuk menganiaya D dan merekam aksinya dengan handphone milik Mario.
Saat rekonstruksi, Mario Dandy berkata kepada seorang saksi bahwa AG adalah adiknya yang dilecehkan oleh D. Penganiayaan D terjadi pada 20 Februari 2023 dengan diawali intimidasi.