Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim mengamini pembelaan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sehingga memberikan vonis bebas.

12 Juli 2024 | 14.41 WIB

Reaksi terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin seusai divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022. Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja
Perbesar
Reaksi terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin seusai divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022. Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Stabat membebaskan eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng manusia. Hakim dalam putusannya menilai Cana tak terlibat dalam TPPO seperti dakwaan jaksa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam dakwaannya, jaksa menuding Cana dan anak buahnya memenjarakan orang dengan dalih menjalani rehabilitasi narkotik. Cana dituding sebagai otak TPPO dengan menyiapkan sarana berupa sel kerangkeng di belakang rumahnya. Para tahanan disebut mengalami eksploitasi hingga penyiksaan. Bahkan, menurut dakwaan jaksa, tiga orang tewas akibat penyiksaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam salinan putusan yang diterima Tempo, majelis hakim yang dipimpin oleh Andriyansyah mengamini pembelaan Cana. Politikus Partai Golkar itu menyatakan dia bukan pemilik lahan tempat kerangkeng itu berdiri. "Yang mana tempat pembinaan tersebut berdiri di atas tanah milik orang tua terdakwa," bunyi pertimbangan hakim.

Mengutip keterangan saksi yang meringankan (a de charge) yang diajukan Cana, majelis hakim menyatakan kerangkeng manusia itu dibangun Ketua Pengurus Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Taruna Perangin Angin. Pada saat itu, Cana adalah Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat. Taruna disebut meminta langsung kepada orang tua Cana untuk menggunakan lahan tersebut.

Tudingan jaksa soal Cana mengeksploitasi para korban pun dianggap tak terbukti. Hakim menyatakan para korban memang terbukti bekerja tanpa upah di rumah dan perusahaan sawit milik Cana, PT Dewa Rencana Perangin Angin (DRP). Namun hakim mengamini pernyataan empat anak buah Cana bahwa eksploitasi itu merupakan inisiatif mereka. Keempatnya adalah Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman, dan Rajisman Ginting yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Selain itu, para korban disebut telah menandatangani kesepakatan sebelum ditahan di sana.

Terbit Rencana Perangin Angin, menurut hakim, juga tak terbukti sebagai penerima manfaat eksploitasi tersebut. Meskipun dalam sidang Cana mengakui sebagai pendiri dan pernah menjadi anggota direksi PT DRP, hakim menilai hal itu tak cukup.

Menurut hakim, jaksa gagal membuktikan Cana sebagai pemilik manfaat sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Selain itu, hakim menilai Cana tak terlibat dalam penyiksaan hingga tewasnya tiga penghuni kerangkeng seperti dalam dakwaan jaksa. Menurut hakim, penganiayaan terhadap ketiganya dilakukan anak buah Cana yang juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Stabat. "Tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan tindak pidana yang dimaksudkan," kata majelis hakim dalam putusannya.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum berencana mengajukan kasasi. "Jaksa tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya pada persidangan agenda tuntutan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, kepada Tempo, Kamis malam.

Kasus kerangkeng manusia ini terungkap setelah Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap. Penyidik KPK kemudian menemukan kerangkeng tersebut saat menggeledah kediaman Cana. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Tim Advokasi Penegakkan HAM (TAP HAM) bentukan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menggelar investigasi dalam kasus ini. Hasilnya, kedua tim itu menilai Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai salah satu pihak yang harus bertanggungjawab atas TPPO itu. 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus