MUARALITHARAN alias Ali, 28 tahun, bernasib mujur. Di Malaysia, negara asalnya, terdakwa yang terbukti membawa ganja tentulah akan dihadapkan ke tiang gantung, atau paling tidak dihukum berat. Tapi di Pengadilan Negeri Padang, Kamis dua pekan lalu, Ali dibebaskan. Alasan Hakim Yul Arnis, antara lain, karena terdakwa dianggap tidak tahu bahwa yang dia bawa adalah ramuan obat yang ada campuran ganja. Jaksa Zainuddin, yang semula menuntut 5 tahun penjara, langsung kasasi. Ia tampak kecewa dengan putusan hakim. Sebab, terdakwa ternyata tidak bisa menunjukkan izin instansi yang berwenang untuk menggunakan ramuan ganja sebagai obat. Pemakaian ramuan obat itu juga tak didukung resep dokter. Perkara itu berawal ketika Ali, yang keturunan Tamil itu, tiba di Bandar Udara Tabing, Padang, pada 15 September 1991. Menurut jaksa, petugas Bea dan Cukai menaruh curiga pada Ali, karena satu dari tiga tas bawaan mahasiswa tingkat akhir Fakultas Kedokteran Universitas Andalas itu tak ikut diperiksakan pada petugas. Atas dasar kecurigaan itu, tas tersebut lantas digeledah. Petugas menemukan tujuh botol plastik ukuran setengah liter, berisikan 671,5 gram serbuk dedaunan mirip jamu. Kepada petugas, Ali menyebut bahwa barang bawaannya itu adalah obat tradisional, yang digunakannya sendiri untuk mengobati penyakit balak, yang cirinya, ujung jari dan bibir memutih, pucat. Urusan menjadi panjang ketika ramuan obat itu ternyata diketahui mengandung ganja. Ini berdasarkan pemeriksaan laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Padang. Katanya, hampir separuh dari 671,5 gram jumlah serbuk (ramuan), alias 267 gram, jamu yang dibawa Ali itu adalah serbuk ganja. Pembuktian itu kemudian diperkuat oleh Laboratorium Kriminologi Markas Besar Polri di Jakarta, yang ternyata berkesimpulan sama. Jaksa Zainuddin menuduh Ali melanggar Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Tapi Ali, yang diadili sejak Februari 1992, selalu menolak. Setahu dia, yang ia bawa adalah ramuan obat. Ia membeli ramuan itu dari depot obat Helpar, di Sungai Petani, Kedah, Malaysia. Keterangan itu diperkuat oleh saksi Capallo Krisman, penjual obat langganan Ali di Kedah. Katanya, jamu racikannya itu terbuat dari daun pegaga, daun bunga raya, akar kayu manis, dan buah pala. Ramuan kering itu kemudian digiling hingga lembut. Jadi, sama sekali tak dicampur dengan daun ganja. Ia mengaku tak mungkin bermain-main dengan dadah (narkotik). Sebab, Undang-Undang Narkotika Malaysia mengancam hukuman gantung bagi siapa saja yang menyimpan heroin lebih dari 15 gram, atau morfin lebih dari 1.000 gram, atau ganja lebih 200 gram. Sementara itu, saksi Adnan Alwi, anggota kepolisian Malaysia yang menyita sisa obat itu di toko milik Krisman, juga mengaku tak menemukan daun ganja di sana. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa obat itu memang berasal dari campuran obat-obatan tradisional seperti disebutkan Krisman tadi. Keterangannya diperkuat saksi Letkol. (Pol.) Ahmad saleh dari Polda Sumatera Barat, yang ikut mengusut sampai ke Kedah. Lantas bagaimana dengan hasil pemeriksaan Balai POM dan laboratorium Polri? Djamas Raden, pembela Ali, mencurigai ada tangan jail yang mencampurkan serbuk ganja, saat obat itu ditahan di Bandara Tabing. Tapi siapa yang mencampur, dan untuk apa? Ketua Majelis Hakim Yul Arnis agaknya memilih jalan tengah. Ia tak mau mempersoalkan dari mana asal ganja tersebut. Namun ia juga tidak menolak kebenaran barang bukti dan perbuatan terdakwa membawa barang itu seperti dituduhkan jaksa. Berdasarkan pertimbangan itu, Ali dibebaskan. ''Yang dilakukan terdakwa, tak ditemukan unsur kesengajaan atau melawan hukum. Jadi, bagaimana mungkin ia bisa dipersalahkan?'' ujar Yul Arnis. Aries Margono dan Fachrul Rasyid (Padang)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini