Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Gereja-geraja filmon

Pn so-e, timor tengah selatan, ntt, mengabulkan gugatan pendeta filmon manafe atas pemilihan ii gereja. selain itu gpdi ntt harus bayar ganti rugi rp 500 juta. bupati gembira atas vonis itu.

30 Januari 1993 | 00.00 WIB

Gereja-geraja filmon
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PULUHAN jemaat sampai pekan lalu berjaga-jaga di 11 gereja Pantekosta yang tersebar di So-e. Mereka resah setelah mendengar vonis dari Pengadilan Negeri So-e, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hakim Ketua Parwoto Senin dua pekan lalu mengabulkan gugatan Pendeta Filmon Manafe atas pemilikan gereja-gereja tersebut. Majelis menyatakan gereja-gereja itu tidak sah diambil alih tergugat satu, Ketua Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) NTT-Timor Timur, dan tergugat dua Ketua Majelis Wilayah XIII GPdI Timor Tengah Selatan. Karena itu, menurut hakim, mereka harus segera mengembalikannya kepada Filmon Manafe. Sengketa itu muncul setelah terjadi konflik intern antara Filmon dan pendeta lain yang duduk dalam kepengurusan gereja. Awalnya dari pemecatan Filmon dari keanggotaan jemaat GPdI yang dilakukan Majelis Daerah X GPdI NTT-Timor Timur. Keputusan pada 1 April 1985 yang diteken Pendeta J.A. Karundeng (Ketua) dan Pendeta I.E. Ndun (Sekretaris) itu melarang Filmon mengatasnamakan atau memakai gereja-gereja GPdI untuk keperluan ibadat. Pengurus mengambil tindakan setelah Filmon terbukti melakukan perceraian dan kemudian kawin lagi. Perbuatan Filmon itu, menurut Ndun, mengundang keresahan jemaat. Mengutip Anggaran Rumah Tangga Pasal IX Ayat 6 ia menyebutkan, ''Seorang hamba Tuhan GPdI yang sudah dipecat, atau dengan kehendak sendiri keluar dari organisasi GPdI, tidak berhak memiliki sesuatu yang menjadi kekayaan GPdI.'' Karena itu pihak pengurus tidak mengizinkan Filmon menggunakan, apalagi menguasai gereja yang berada di bawah pengawasan GPdI NTT-Timor Timur. Gereja adalah milik jemaat atau organisasi. Filmon tentu menolak perlakuan tersebut. Pendeta di Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan, Timor Tengah Selatan, itu menganggap para tergugat tanpa hak menguasai 11 gereja miliknya. Ia mengaku pendeta pertama (sejak 1953) dari gereja Pantekosta yang membina jemaat di wilayah tadi. Maka wajarlah dibangunnya 11 gereja (ada 40 gereja di So-e) yang tersebar di 5 kecamatan dengan biayanya sendiri. Lengkap memiliki surat tanah dan bukti kepemilikan atas bangunan tersebut, kemudian Filmon mengajukan tuntutan agar pengurus GPdI mengembalikan 11 gereja yang kini masih dikuasai tergugat tadi. Ia juga menuntut kerugian immateriil Rp 500 juta karena nama baiknya dicermarkan. Soal dirinya dipecat tidak dipersoalkannya. Hampir semua saksi memperkuat posisi penggugat. Terutama kesaksian Ketua Dewan Pantekosta Pendeta J.A. Detan, yang menyebut gereja-gereja itu belum diserahkan kepada organisasi. ''Sebelas gereja itu memang dibangun sendiri oleh Filmon sebelum ada organisasi GPdI di wilayah ini. Lagi pula kan belum diserahkan, tidak beralasan organisasi menguasainya,'' ujar Frans Modok, penasihat hukum Filmon. Hakim sependapat dengan penggugat. Dalam vonisnya ia memerintahkan segera menyerahkan 11 gereja itu kepada Filmon. Tergugat juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 500 juta. ''Tindakan tergugat adalah perbuatan melawan hukum,'' kata Hakim Parwoto. Tapi pihak tergugat tak puas, lalu menyatakan banding. Ndun meragukan klaim Filmon yang menyebut dirinya pendeta pertama di situ. Sebab ayahnya, Mesakh Ndun, katanya, sudah jadi pendeta di So-e sejak 1949. ''Filmon datang dari Rote, apa langsung kaya sehingga bisa membangun gereja sendiri?'' tanyanya. Ia tetap menganggap pembangunan gereja-gereja itu dibiayai para jemaat. Ternyata putusan hakim itu disambut gembira oleh Bupati Timor Tengah Selatan Piet A. Tallo. ''Putusan itu yang terbaik,'' katanya. Kendati demikian, Filmon perlu bersabar. Sampai sekarang gereja-gereja itu masih dikuasai jemaat. ARM dan Supriyanto Khafid (Lombok)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus